skip to main content

Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Upaya Memberantas Praktik Mafia Tanah di Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract
ABSTRACT

Land mafia is a land crime involving individuals or public service employees related to land, who act with the intent of taking property rights and illegally controlling other people’s land. This research aims to determine the factors causing the land mafia and the roles of the government and community in efforts to eradicate it in Indonesia. This research method is normative juridical. The results show that a causal factor is the high selling value of land. The land mafia is always linked to land transfer and registration. The roles of the government and community include issuing technical guidelines for preventing and eradicating land mafia, implementing the Agrarian Reform program, and improving public awareness and understanding of land management.

Keyword: Public; Government; Eradicate; Land Mafia

ABSTRAK 

Mafia tanah merupakan tindak kejahatan pertanahan melibatkan oknum/pegawai pelayanan publik mengenai pertanahan yang bekerja dengan kepentingan mengambil hak milik, menguasai tanah orang lain secara illegal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab mafia tanah, peran upaya pemerintah dan masyarakat memberantas mafia tanah di Indonesia. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini didapatkan yang menjadi faktor penyebab dilatar belakangi tanah memiliki nilai jual tinggi, mafia tanah selalu berkaitan peralihan dan pendaftaran tanah. Peran pemerintah, masyarakat menerbitkan petunjuk teknis pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, membuat program Reformasi Agraria, pemahaman masyarakat memahami segala kepengurusan tanah.

Kata Kunci: Masyarakat; Pemerintah; Memberantas; Mafia Tanah
Fulltext View|Download
Keywords: Public; Government; Eradicate; Land Mafia

Article Metrics:

  1. Afika, Alzam., Setiawan, Puguh Aji., Hari, & Hartana. (2023). Tanggung Jawab Pidana Kepala Kantor Badan Pertanahan terhadap Sertipikat Hak Milik Ganda di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 12, (No. 6), p.1-12. https://doi.org/10.47709/jhb.v12i06.3320
  2. Ali, A. (2005). Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya. Bogor: Ghalia Indonesia
  3. Doly, D. (2017). Kewenangan Negara dalam Penguasaan Tanah: Redistribusi Tanah untuk Rakyat (the Authority of the State in Land Tenure: Redistribution of Land To the People). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 8, (No. 2), p.195-214. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i2.1053
  4. Hadjon, P.M. (2001). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University
  5. Hartana, & Rachmawati, Ayu Dewi. (2019). Peran Pemerintah dalam Menangani Mafia Tanah Sebagai Perlindungan Kepada Pemilik Hak Tanah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 7, (No. 3), p.82-90. https://doi.org/10.23887/jpku.v7i3.60826
  6. H.S. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada
  7. Krismantoro, D. (2022). Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, Vol.6,(No.3), p.6031-6042. https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4105
  8. Nadya, R., & Noviani, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak atas Tanah dari Praktik Mafia Tanah di Indonesia. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol.1,(No.2), p.1-25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
  9. Novianti, P., & Adjie, H. (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertifikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 4, (No. 1), p.11438-11444
  10. Nurahmani, A. (2023). Kajian Kebijakan Pengendalian di Bidang Pertanahan dalam Mencegah dan Memberantas Para Spekulan dan Mafia Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bina Hukum Lingkungan, Vol. 7, (No. 3), p.290-309. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/194
  11. Permadi, I. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah Diselesaikan dan Diantisipasi Kemungkinan Terulang Kembali oleh Semua Pihak. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 8, (No. 2), p.2-7. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6951
  12. Pratama, M. Yoghi., & Silviana, Ana. (2023). Peranan Majelis Pengawas Notaris terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris. Notarius, Vol. 16, (No. 2), p.861-869. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.42125
  13. Pratiwi, R.F.P. (2018). Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Kota Palangka Raya. New England Journal of Medicine, Vol. 372, (No. 2), p.2499-2508. https://doi.org/10.31002/lh.v5i2.4762
  14. Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial dan Ekonomi, Vol. 2, (No. 1), p.31-40. https://doi.org/10.55357/sosek.v2i1.119
  15. Ramadhani, R. (2022). Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Pasca Pandemi Covid-19. Sanksi: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, Vol. 1, (No. 1), Retrieved from https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/download/8878/6440
  16. Rassat, F.S. (2023). Kejaksaan Terima 669 Laporan Mafia Tanah. Retrieved from https://bali.antaranews.com/berita/330816/kejaksaan-terima-669-laporan-mafia-tanah
  17. Sabowo, Hudi Karno., & Purnomo, Heri. (2023). Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat. Jurnal Politik Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.106-123. https://doi.org/10.56444/jph.v1i1.420
  18. Sahnan., Arba, M., & Suhartana, Lalu Wira Pria. (2019). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Authority of the National Land Agency in Settlement of Land Disputes. Vol. 7,(No. 3). p.436-449. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714
  19. Sari, Lia Malini., & Hanim, Lathifah. (2017). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah (Studi Kasus di Kantor Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang Kota Pontianak). Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 1), p.33. https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1552
  20. Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  21. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  22. Talita, Dista Vennesya Mirna., & Ratna, Edith. (2023). Peran Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Era Revolusi Industri 4.0. Notarius, Vol. 16, (No. 2), p.870-881. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.32783
  23. Wahyuni, Ruslina Dwi., & Misrah, Irmayani. (2023). Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Vol. 12, (No. 1), p.25-30. https://doi.org/10.59344/inisiasi.v12i1.130
  24. Wirawan, V. (2019). Akar Masalah Maraknya Mafia Tanah. Al YAZIDIY: Ilmu Sosial, Humaniora, dan Pendidikan, Vol. 1, (No. 2), p.35-43. https://doi.org/10.55606/ay.v1i2.526
  25. Wirawan, Vani., Yusriyadi., Silviana, Ana., & Widowaty, Yeni. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Negara Hukum, Vol. 13,(No. 2), p.185-207. https://doi.org/10.22212/jnh.v13i2.3134

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 07:14:14

No citation recorded.