skip to main content

Pelaksanaan Pendaftaran Merek Barang Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografi

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Registering trademark rights for creative ideas in the clothing business is crucial for protecting brand identity and preventing unauthorized use. The aim of this research is to explore the trademark registration process for goods and services and to analyze the implementation of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications in this context. The research employs a normative legal approach. Findings indicate that the trademark registration process in Indonesia provides significant legal protection for brand owners, helping them maintain their identity and exclusivity in a competitive market. The implementation of Law No. 20 of 2016 offers strong legal safeguards through registration, ensuring exclusive rights, preventing misuse, and fostering consumer trust in the marketplace.

Keywords: Trademark Registration; Goods; Services

ABSTRAK

Mendaftarkan hak merek (trademark) untuk ide kreasi dalam usaha pakaian adalah langkah penting untuk melindungi identitas brand dan mencegah penggunaan yang tidak sah. Tujuan penelitian untuk mengetahui pendaftaran merek untuk produk barang dan jasa, serta implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam pendaftaran merek untuk produk barang dan jasa. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Proses pendaftaran merek produk barang dan jasa di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang penting bagi pemilik merek untuk menjaga identitas dan eksklusivitas produk mereka di pasar yang kompetitif. Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik merek melalui pendaftaran, yang memastikan hak eksklusif, mencegah penyalahgunaan, dan mendukung kepercayaan konsumen di pasar.

Kata Kunci : Pendaftaran Merek; Barang; Jasa
Fulltext View|Download
Keywords: Trademark Registration; Goods; Services

Article Metrics:

  1. Andrias, Maria Yeti,. Gani, Najamuddin., & Upara, Abdul Rahman. (2024). Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi: Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik (JIHHP), Vol. 4, (No. 4), p.747-761. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4
  2. Arifin, Zaenal., & Iqbal, Muhammad. (2020). Perlidungan Hukum terhadap Merek yang Terdaftar, Jurnal Ius Constituandum, Vol. 5, (No. 1), p.47-63. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117
  3. Cahyadi, Acep., Aminah., & Sukma, Novira Maharani. (2020). Perlindungan Hukum Merek Jasa di dalam Perjanjian Waralaba Alfamart. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.1-10. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29157
  4. Inayah. (2019). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Law And Justice, Vol. 4, (No. 2), p.120-136. https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8942
  5. Kaligis, OC. (2008). Teori dan Praktik Hukum Merek Indonesia. Bandung: Alumni
  6. Maesa, Isradi., Suryamizon, Anggun Lestari., & Nazar, Jasman. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Merek Dagang pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bukittinggi. Unes Law Review, Vol. 6, (No. 1), p.602-612. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
  7. Manuaba, Ida Ayu Sintya Naraswari., & Parsa, I Wayan. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Pendaftaran Merek Asing dengan Hak Prioritas di Indonesia. Kerta Semaya, Vol. 6, (No. 12). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53221?articlesBySameAuthorPage=3
  8. Pratama, Putu Hendra., Dharmawan, Ni Ketut Supasti., & Sukihana, Ida Ayu. (2014). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar dan Relevansinya terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Kertha Semaya Hukum, Vol. 02, (No. 02), p.1-6. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8197
  9. Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14, (No. 1), p.107-123. https://doi.org/10.35905/diktum.v14i1.227
  10. Sinaga, N.A. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6, (No. 2), p.145-163. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385
  11. Soekanto,. Soerjono, & Mamudji, Sri. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
  12. Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  15. Wahyuni, W. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Serta Dasar Hukumnya. Retrived from https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt623304dc7749d/
  16. Wirayuda, Ketut Bayu,. Sudiatmaka, Ketut,. & Dewa Gede Sudika Mangku. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Georafis, Terkait Adanya Peniruan Logo Merek Terdaftar di Kota Singaraja. e-Journal Komunitas Yustisia, Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.145-155. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28844
  17. Yarsina, N. (2023). Rekonstruksi Regulasi Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Memberikan Kepastian Hukum Berupa Sertifikat Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  18. Yulia, A. (2015). Pelaksanaan Pendaftaran Merek dalam Perdagangan Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, (No. 2), p.118-201. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.418
  19. Yulianto. (2023). Perlindungan Hukum atas Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi
  20. Zakariya, Hafid., & Hidayah, Nurul. (2016). Keberpihakan Pemerintah dalam Mendukung Daya Saing UMKM Melalui Pendaftaran Merek Kolektif. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 10, (No. 02), p.198. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/163553/keberpihakan-pemerintah-dalam-mendukung-daya-saing-umkm-melalu-pendaftaran-merek

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 06:42:54

No citation recorded.