skip to main content

Politisasi Perekrutan Anggota Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc: Studi Kasus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi

Pascasarjana Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2020 Politika: Jurnal Ilmu Politik under https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.

Citation Format:
Abstract

Kehadiran badan penyelenggara Pemilu Ad Hoc di baik tingkat kecamatan, kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara regulasi hadir untuk mendukung penyelenggaraan pemilu secara teknis di lapangan. Praktiknya, perekrutan anggota badan penyelenggara pemilu ad hoc juga bisa jadi sangat politis. Penelitian ini didasarkan pada studi kasus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dalam konteks pilkada 2015. Politisasi iini melibatkan birokrasi dan partai politik secara simultan. Politisasi di level birokrasi berlangsung melalui jalur PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan jalur pilkades. Politisi ini terjadi melalui kanal-kanal seperti lewat jalur camat, kades/lurah, kadus, ketua RW, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan PPS hasil politisasi kades/lurah. Politisi perekrutan anggota badan penyelenggara pemilu ad hoc semakin kuat ketika sampai di level birokrasi di hirarkhi bawah dikarenakan aturan rekrutmen yang longgar, tidak spesifik, dan kurangnya campur tangan KPU kabupaten/kota di hierarki tingkatan bawah tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: rekrutmen; politisasi rekrutmen; penyelenggara pemilu Ad Hoc; pemilu

Article Metrics:

  1. Bayu Aji Dewantara, B. (2017). Politisasi Agama
  2. Deutsch, Merton and Coleman, P. T. (2000). The Handbook of Conflict Resolution Theory and Practice. San Francisco: Jossey-Bass Publishers
  3. Junaidi, V. (2016). Potret Pemilu Dalam Sengketa. Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, Yayasan Perludem, 7
  4. Kartono, K. (1989). Pendidikan Politik Sebagai Bagian dari Pendidikan Orang Dewasa. Jogjakarta: Mandar Maju
  5. Martini, R. (2013). Politisasi Birokrasi di Indonesia. Retrieved February 2, 2020, from http://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/viewFile/4879/4425,
  6. Norris, P., Frank, R. W., & i Coma, F. M. (2014). Advancing Electoral Integrity. Oxford University Press
  7. RI, B. (2016). Simpul Penegak Demokrasi: Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2015. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia
  8. Shaleh, A. Q. (2003). Agama Kekerasan. Prismasophie
  9. Surbakti, R., & Nugroho, K. (2015). Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif
  10. The International IDEA. (2012). Manajemen Kepemiluan Selama Masa Transisi: Tantangan dan Peluang. Swedia: Publication Office: International IDEA
  11. Tjokrowinoto, M. (2001). Birokrasi dalam Polemik. Pusat Studi Kewilayahan Universitas Muhammadiyah Malang

Last update:

  1. Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020

    Mohammad Ezha Fachriza, Satrio Adjie Wibowo. Journal of Political Issues, 4 (2), 2023. doi: 10.33019/jpi.v4i2.85

Last update: 2024-03-27 05:37:53

No citation recorded.