skip to main content

Analisis Kebijakan Land Value Capture dan Metode Zona Nilai Tanah dalam Perbedaan antara Kebijakan dan Pengukuran (Studi Kasus: Koridor Jalan Durian Raya, Banyumanik)

*Zulfara Disnatya Anggita Putri  -  Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yasser Wahyuddin orcid scopus publons  -  Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fauzi Janu Amarrohman  -  Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 TEKNIK

Citation Format:
Abstract

Nilai lahan memiliki perubahan dinamis. Peningkatan nilai lahan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian NJOP menggunakan pendekatan harga pasar dan potensial untuk implementasi kebijakan Land Value Capture. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui zona nilai tanah tahun 2023, pengaruh faktor aksesibilitas, pusat perdagangan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan sarana umum terhadap nilai tanah serta potensi implementasi kebijakan Land Value Capture. Studi kasus dilakukan untuk tanah di sekitar koridor Jalan Durian Raya, Banyumanik, Semarang. Metode yang digunakan yaitu Spatial Autoregressive Model (SAR) dan Assessment Sales Ratio (ASR). Hasil penelitian menunjukan bahwa zona dengan Nilai Indeks Rata-Rata (NIR) tertinggi yaitu zona 2409, dengan nilai sebesar Rp. 23.364.000,- untuk harga pasar dan zona 181 sebesar Rp. 15.105.000,- untuk NJOP. NIR terendah yaitu zona 860 sebesar Rp. 2.448.000,-  untuk harga pasar dan Rp. 792.000,- untuk NJOP. Hasil penghitungan SAR menunjukan pengaruh faktor aksesibilitas merupakan faktor paling signifikan, dengan nilai sebesar 0,0007 pada harga pasar dan 0,00188 pada NJOP. Dari penghitungan ASR di Jalan Durian Raya didapatkan hasil sebesar 35% pada zona 28 dan 73% pada zona 323. Nilai ini menunjukkan bahwa pada kedua zona tersebut masih perlu dilakukan penyesuaian NJOP.

Fulltext View|Download
Keywords: Aksesibilitas, Land Value Capture, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Spatial Autoregressive Model (SAR), Zona Nilai Tanah
Funding: Universitas Diponegoro

Article Metrics:

  1. Kementrian ATR/BPN. (2023). Petunjuk Teknis Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan. Indonesia
  2. Andy, H., Panjaitan, M., Mulatsih, S., & Rindayati, W. (2019). Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 8(1), 43–61. https://doi.org/10.2944/jekp.8.1.43-61
  3. Bapenda. (2023). Kajian tentang Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Semarang
  4. Buana, P. W. (2010). Penemuan Rute Terpendek Pada Aplikasi Berbasis Peta. Lontar Komputer, 1, 1–8
  5. Christina, E. K. (2021, December 30). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Lahan di Kawasan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Kementerian Keuangan RI. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
  6. Direktur Jendral Pajak. (2003). Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No SE - 30/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Pasca Penilaian Individu. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/7448
  7. Djuniardi Lucky. (1997). Studi Keandalan Luas Persil Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis di Perkotaan
  8. dan Pedesaan, Bandung. Departemen Teknik Geodesi ITB
  9. Duwi Yunitasari, & Ahmad Firdaus. (2022). Analisis Spasial Keterkaitan Perekonomian Wilayah Dan Pendapatan Daerah Di Indonesia Dan Filipina. Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 16(1), 28–35. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/BISMA
  10. Hasbi Yasin, Arief Rachman Hakim, & Budi Warsito. (2020). REGRESI SPASIAL (Aplikasi dengan R)
  11. Icam Sutisna. (2020). Statistika Penelitian. Program Doktor Ilmu Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
  12. Indonesia. (1985). Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  13. Kementrian Keuangan. (2018). Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. In Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id
  14. Pettit, L., & Belsley, D. A. (1992). Conditioning Diagnostics: Collinearity and Weak Data in Regression. Applied Statistics, 41(3), 601. https://doi.org/10.2307/2348093
  15. Putra, B. B. A. (2021). Pemanfaatan Land Value Capture (LVC) sebagai Pembiayaan Kreatif dan Inovatif. https://kpbu.kemenkeu.go.id
  16. Raras, L. (2022, July 1). Apa Itu Land Value Capture? . KFMAP. https://kfmap.asia/blog/apa-itu-land-value-capture/2048
  17. Santoso, G. F., Suprayogi, A., & Sasmito, B. (2017). Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Berdasarkan Harga Pasar Menggunakan Aplikasi SIG. Jurnal Geodesi Undip Oktober2017, 6(4)
  18. Saputro, W. E., Subiyanto, S., & Sasmito, B. (2016). Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah untuk Menentukan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) Harga Pasar Menggunakan Sistem Informasi Geografis di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang (Studi Kasus: Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang). Jurnal Geodesi Undip Januari, 19–27
  19. Smolka, M., & Furtado, F. (2002). Mobilising land value increments for urban development: Learning from the Latin America experience. IDS Bulletin, 33(3), 1–10. https://doi.org/10.1111/j.1759-5436.2002.tb00027.x
  20. Swasito, P. (2021). Uji Tingkat Kesesuaian Nilai Jual Objek Pajak dengan Menggunakan Assement Ratio. Info Artha, 45–53

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-02 10:01:19

No citation recorded.