Penelitian ini dilakukan pada saat kembalinya anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kudus dari Kalimantan Barat. Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap upaya perlindungan masyarakatnya. Dalam penelitian ini juga dilakukan wawancara dan observasi terhadap mantan anggota Gafatar. Hasilnya menunjukkan bahwa pemerintah lokal tidak banyak memberikan bantuan kepada eks anggota Gafatar untuk kembali dan menetap di kampung halaman mereka. Oleh karena itu, terdapat dua hal yang perlu diselesaikan oleh pemerintah. Pertama, kelompok eks Gafatar membutuhkan lebih banyak akses dalam lapangan pekerjaan dan sumber keuangan. Kedua, pemerintah harus melakukan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari organisasi yang berideologi inkonstitusional.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-03-31 08:51:42