skip to main content

PERLINDUNGAN NASABAH PENGGUNA JASA TRANSFER DANA ELEKTRONIK

*Rina Purwariska  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara bank sebagai pemberi jasa pelayanan Electronic Funds Transfer dengan nasabahnya, dan faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum serta kendala-kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Metode pendekatan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan data primer. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, sedangkan analisis data dilakukan secara analisa kualitatif. Hubungan hukum antara bank dengan nasabah didasarkan pada perjanjian baku yang formatnya telah dibuat sepihak oleh bank, sehingga dalam pelaksanaannya hanya berpihak pada bank saja, karena bank selalu menerapkan prudential banking. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap nasabah bank terjadi karena faktor bank itu sendiri serta para pihak yang terkait yaitu Bank Indonesia dan juga Lembaga Perlindungan Konsumen. Sedangkan kendala-kendala yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap konsumen selaku nasabah bank terjadi karena faktor konsumen itu sendiri selaku nasabah dan juga dari pelaku usaha dalam hal ini adalah bank. Dalam kondisi yang demikian bank belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap nasabah.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum Nasabah, Transfer Dana Elektronik

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 06:43:59

No citation recorded.