skip to main content

PEMBERDAYAAN HUKUM MELALUI KONTRAK ALIH KETRAMPILAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING

*Vivi Avianti  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kajian ini bertujuan yntuk mengetahui hasil dari pelaksanaan kontrak alih ketrampilan dan kendala-kendala yang dihadapi. Demikian pula untuk mengetahui pemberdayaan hukumnya sehingga kontrak alih ketrampilan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perusahaan. Metode pendekatan adalah socio-legal research dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan (observasi) dan wawancara (interview), sedangkan analisis data dilakukan secara analisa kualitatif. Kontrak alih ketrampilan akan dapat meningkatkan kualitas sumber daya tenaga kerja lokal, mengurangi ketergantungan kepada pihak pemilik teknologi, serta meningkatkan devisa negara. Sedangkan beberapa kendala yang dihadapi adalah rendahnya produktifitas tenaga kerja, teknologi yang dialihkan telah usang, belum adanya pengaturan hukum secara khusus, kurang dikuasainya bahasa hukum yang dipergunakan, dan masih terdapat banyak pungutan liar. Oleh karena itu pemberdayaan hukum kontrak alih ketrampilan, dilaksanakan dengan pemberdayaan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

Kata Kunci : Pemberdayaan Hukum, Kontrak Alih Ketrampilan, Sumber Daya Manusia
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 22:59:21

No citation recorded.