skip to main content

PERLUASAN RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA NASIONAL GUNA MELINDUNGI WNI DI LUAR WILAYAH NEGARA INDONESIA

*Pantas Sianturi  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kajian ini ditujukan untuk mengetahui formulasi ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional pada saat ini dan perluasannya dalam melindungi kepentingan hukum bangsa Indonesia di luar wilayah negara Indonesia. Metode pendekatan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran dan rekavensi. Spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, sedangkan analisis data dilakukan secara analisis yuridis historis dan yuridis komparatif. Asas nasional pasif dalam KUHP hanya melindungi kepentingan negara dari gangguan orang atau bangsa asing di luar negeri, sehingga jika terjadi suatu tindak pidana yang menimpa warga negara Indonesia, di luar negeri, maka proses hukumnya hanya diserahkan sepenuhnya terhadap hukum yang berlaku di negara tindak pidana itu dilakukan. Oleh karena itu formulasi pembaharuan kebijakan hukum pidana nasional dapat dilakukan melalui proses perbandingan dengan hukum pidana negara asing. Dalam Pasal 4 RUU KUHP tahun 2004 telah menempatkan kepentingan warga negara secara individual menjadi suatu kepentingan nasional, sehingga hukum pidana Indonesia akan dapat diterapkan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.

Kata Kunci : Formulasi Kebijakan, Hukum Pidana Nasional, Perlindungan Warga Negara

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-26 18:59:51

No citation recorded.