BibTex Citation Data :
@article{LR12413, author = {Artha Ully}, title = {PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ISLAM DALAM PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {7}, number = {2}, year = {2012}, keywords = {}, abstract = { Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG) sebagai tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. CSR merupakan adalah upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, tapi selama ini belum terdapat konsep alternatif CSR yang digali dari nilai-nilai yang terdapat di dalam sistem budaya dan kepercayaan termasuk ajaran Islam, padahal nilai-nilai yang dibangun oleh setiap budaya dan kepercayaan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebenarnya prinsip-prinsip Islam dapat bersinergi dengan baik bila disandingkan konsep CSR. Melihat perkembangan CSR yang telah diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat ditelusuri bagaimana penerapan prinsip-prinsip Islam dalam peraturan CSR di Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konsep CSR dalam Islam dan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengaturan CSR di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep CSR dalam Islam dan penerapan prinsip-prinsip Islam tersebut ke dalam pengaturan CSR di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengacu pada bahan primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini merupakan penelitian terhadap sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum dengan menggunakan tahapan-tahapan berpikir secara sistematis untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian adalah bahwa konsep CSR sebenarnya terdapat dalam ajaran Islam, Islam sejak lama telah lama membangun sistem kehidupan yang berdasarkan prinsip-prinsip sosial dan keadilan. Lima prinsip (aksioma) etika bisnis Islam dapat diadopsi menjadi konsep CSR dalam Islam, yaitu tauhid, keseimbangan atau kesejajaran, kehendak bebas, dan tanggung jawab. Sebagian dari prinsip-prinsip ini sudah diterapkan ke dalam peraturan perundang-undangan mengenai CSR di Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, UU PT, UU PM, UU Ketenagakerjaan, UU BUMN, UU HAM, UU PLH dan peraturan lainnya, tapi masih belum diatur secara rinci. Pemerintah sebaiknya segera merubah peraturan mengenai CSR agar tercipta sinkronisasi peraturan mengenai CSR dan membuat standar kegiatan CSR yang lebih terperinci khususnya peraturan mengenai pelaksanaan CSR pada kegiatan usaha yang berlandaskan hukum syariah agar sesuai dengan ajaran Islam. Para pihak yaitu Pemerintah, perusahaan dan masyarakat sebaiknya mempelajari CSR secara utuh yang 1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip 2 Dosen Program Magister Ilmu Hukum Undip 122 disandingkan dengan prinsip-prinsip Islam untuk menjawab tantangan pencapaian keseimbangan triple bottom line. Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Triple Bottom Line, Etika Bisnis Islam, Good Corporate Governance }, issn = {2580-8508}, pages = {121--189} doi = {10.14710/lr.v7i2.12413}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12413} }
Refworks Citation Data :
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG) sebagai tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. CSR merupakan adalah upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, tapi selama ini belum terdapat konsep alternatif CSR yang digali dari nilai-nilai yang terdapat di dalam sistem budaya dan kepercayaan termasuk ajaran Islam, padahal nilai-nilai yang dibangun oleh setiap budaya dan kepercayaan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebenarnya prinsip-prinsip Islam dapat bersinergi dengan baik bila disandingkan konsep CSR. Melihat perkembangan CSR yang telah diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat ditelusuri bagaimana penerapan prinsip-prinsip Islam dalam peraturan CSR di Indonesia.Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konsep CSR dalam Islam dan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengaturan CSR di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep CSR dalam Islam dan penerapan prinsip-prinsip Islam tersebut ke dalam pengaturan CSR di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengacu pada bahan primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini merupakan penelitian terhadap sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum dengan menggunakan tahapan-tahapan berpikir secara sistematis untuk menjawab permasalahan.Hasil penelitian adalah bahwa konsep CSR sebenarnya terdapat dalam ajaran Islam, Islam sejak lama telah lama membangun sistem kehidupan yang berdasarkan prinsip-prinsip sosial dan keadilan. Lima prinsip (aksioma) etika bisnis Islam dapat diadopsi menjadi konsep CSR dalam Islam, yaitu tauhid, keseimbangan atau kesejajaran, kehendak bebas, dan tanggung jawab. Sebagian dari prinsip-prinsip ini sudah diterapkan ke dalam peraturan perundang-undangan mengenai CSR di Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, UU PT, UU PM, UU Ketenagakerjaan, UU BUMN, UU HAM, UU PLH dan peraturan lainnya, tapi masih belum diatur secara rinci.Pemerintah sebaiknya segera merubah peraturan mengenai CSR agar tercipta sinkronisasi peraturan mengenai CSR dan membuat standar kegiatan CSR yang lebih terperinci khususnya peraturan mengenai pelaksanaan CSR pada kegiatan usaha yang berlandaskan hukum syariah agar sesuai dengan ajaran Islam. Para pihak yaitu Pemerintah, perusahaan dan masyarakat sebaiknya mempelajari CSR secara utuh yang1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip2 Dosen Program Magister Ilmu Hukum Undip122disandingkan dengan prinsip-prinsip Islam untuk menjawab tantangan pencapaian keseimbangan triple bottom line.Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Triple Bottom Line, Etika Bisnis Islam, Good Corporate Governance
Article Metrics:
Last update:
Implementing Islamic concept on CSR program of Pertamina in Yogyakarta
Last update: 2024-11-24 20:44:54
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.