skip to main content

KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGGUGURAN KANDUNGAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

*Rosalind Angel Fanggi  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Indonesia adalah negara berkeTuhanan. Agama adalah unsur yang harus ada dalam national and character building. Walaupun telah diatur dalam KUHP tetapi banyak didapati pengguguran kandungan. Tulisan ini hendak menggali kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan dalam hukum positif.. Kesimpulannya adalah kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan yang diatur dalam hukum positif belum cukup memberikan jaminan perlindungan kesehatan. Saran adalah pengguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dipilih tetapi dalam kondisi membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil, perlu dirumuskan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi dokter-pasien, pengaturan kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan hendaknya berdasarkan Pancasila dan tujuan pembangunan nasional.
Kata Kunci: kebijakan kriminalisasi, pengguguran kandungan, pembaruan hukum pidana

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 19:28:52

No citation recorded.