BibTex Citation Data :
@article{LR12416, author = {Ratih Izzati}, title = {DAMPAK YURIDIS PEMERIKSAAN SETEMPAT (GERECHTELIJKE PLAATSOPNEMING) DALAM HUKUM ACARA PIDANA DIPANDANG DARI ASPEK PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PIDANA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {8}, number = {1}, year = {2012}, keywords = {}, abstract = { Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normatif mengenai Dampak Yuridis Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopneming) Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana, dimaksudkan untuk mencari solusi hukum dari dampak kekosongan hukum (recht vacuum) yang timbul mengenai penerapan pemeriksaan setempat. Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan yang mengatur secara normatif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai aplikasi pemeriksaan setempat. Permasalahan yang ditampilkan dalam tesis ini, diantaranya: Bagaimana kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana pada saat ini, Apa fungsi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana, Bagaimana dampak yuridis pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana, serta Bagaimana formulasi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang. Kajian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter dengan menggunakan metode sistimatis yang dianalisis secara kualitatif normatif. Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa yang menjadi kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini merupakan kebijakan yang berasal dari penemuan hukum oleh hakim dengan metode konstruksi hukum, yang mengedepankan keadilan substansial dan asas peradilan cepat. Selanjutnya, fungsi pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana digunakan untuk keyakinan hakim, pertimbangan untuk menetapkan penyerahan barang bukti serta menambah keterangan bagi hakim. Kemudian dampak yuridis pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana adalah, tidak adanya unifikasi (keseragaman) aturan mengenai pemeriksaan setempat dalam praktik hukum acara pidana pada saat ini, yang meliputi: ketidakseragaman mengenai para pihak yang mengikuti pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dan ketidakseragaman mengenai uraian pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum pada putusan perkara pidana yang tidak jelas dan lengkap. Oleh karena masih terjadi ketidakseragaman terkait pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini, maka perlu formulasi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas tentang aturan ruang lingkup serta tata cara pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana untuk menciptakan kepastian hukum. Kata Kunci: Pemeriksaan Setempat, Hukum Acara Pidana, Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana. }, issn = {2580-8508}, pages = {34--57} doi = {10.21456/vol%viss%ipp1-11}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12416} }
Refworks Citation Data :
Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normatif mengenai Dampak Yuridis Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopneming) Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana, dimaksudkan untuk mencari solusi hukum dari dampak kekosongan hukum (recht vacuum) yang timbul mengenai penerapan pemeriksaan setempat. Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan yang mengatur secara normatif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai aplikasi pemeriksaan setempat.Permasalahan yang ditampilkan dalam tesis ini, diantaranya: Bagaimana kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana pada saat ini, Apa fungsi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana, Bagaimana dampak yuridis pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana, serta Bagaimana formulasi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang.Kajian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter dengan menggunakan metode sistimatis yang dianalisis secara kualitatif normatif.Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa yang menjadi kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini merupakan kebijakan yang berasal dari penemuan hukum oleh hakim dengan metode konstruksi hukum, yang mengedepankan keadilan substansial dan asas peradilan cepat. Selanjutnya, fungsi pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana digunakan untuk keyakinan hakim, pertimbangan untuk menetapkan penyerahan barang bukti serta menambah keterangan bagi hakim. Kemudian dampak yuridis pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana adalah, tidak adanya unifikasi (keseragaman) aturan mengenai pemeriksaan setempat dalam praktik hukum acara pidana pada saat ini, yang meliputi: ketidakseragaman mengenai para pihak yang mengikuti pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dan ketidakseragaman mengenai uraian pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum pada putusan perkara pidana yang tidak jelas dan lengkap. Oleh karena masih terjadi ketidakseragaman terkait pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini, maka perlu formulasi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas tentang aturan ruang lingkup serta tata cara pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana untuk menciptakan kepastian hukum.Kata Kunci: Pemeriksaan Setempat, Hukum Acara Pidana, Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-12 06:35:55
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.