skip to main content

HAK PENGUSAHAAN PERAIRAN PESISIR (HP3) DILIHAT DARI SUDUT PANDANG ASAS KEADILAN DAN KEPATUTAN

*Onggo Wijoyo  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Hak Pengusahaan Perairan Pesisir atau biasa disingkat dengan (HP3) merupakan suatu terobosan baru pemerintah dalam hal pengelolaan wilayah pesisir. Terobosan pemerintah ini merupakan sebuah bentuk privatisasi terhadap wilayah pesisir yang dimana bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam pesisir. Dalam perjalanannya HP3 begitu ditentang oleh masyarakat khususnya masyarakat adat dan nelayan tradisional karena dengan adanya HP3 maka akan merugikan dan tidak melindugi kepentingan masyarakat adat dan nelayan tradisional yang telah turun temurun mencari nafkah di wilayah pesisir.
Berdasarkan latar belakang tersebut menimbulkan suatu perumusan masalah apakah HP3 sudah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan didalam masyarakat Indonesia, serta bagaimana prospek kedepannya HP3 yang tercantum dalam undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
Permasalahan tersebut dicari penyelesaiannya dengan metode yuridis normatif, dengan jenis data yang dipakai adalah data sekunder, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumenter dan studi pustaka.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa (HP3) dilihat dari sudut pandang kepatutan adalah patut dikarenakan pada intinya aturan (HP3) bertujuan mulia untuk melindungi nelayan tradisional, pengusaha, masyarakat adat dan kelestarian sumber daya alam. Sedangkan dari sudut pandang keadilan adalah tidak adil dikarenakan tidak melindungi para nelayan dan masyarakat adat indonesia. Oleh karena itu, perlu diadakan perubahan pada aturan HP3 supaya bisa memberikan rasa keadilan didalam masyarakat indonesia dan perlu adanya aturan yang mendukung aturan HP3 ini.
Kesimpulannya, bahwa aturan HP3 ini adalah Patut tetapi tidak adil. Oleh karena itu diperlukan perubahan dalam Pasal-Pasal HP3 tersebut.
Perubahan Pasal-pasal HP3 tersebut adalah perlunya memakai kata nelayan tradisional, wilayah pesisir dibagi menjadi empat bagian, jangka waktu HP3 diukur berdasarkan teori daya pikul, persyaratan dipermudah, ditambahkan juga aturan tentang pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan lingkungan pesisir, pelanggaran tata ruang pesisir bagi pemberi izin dan pemohon izin, insentif pajak, penghargaan, pencegahan dan pelatihan oleh ahli-ahli hukum ,ekonomi, lingkungan pesisir, dan lain-lain yang disediakan dinas atau departemen kelautan dan perikanan.
Kata kunci : Keadilan, Kepatutan, Pesisir, Perubahan, Hak Pengusahaan perairan pesisir

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-14 05:45:28

No citation recorded.