skip to main content

FUNGSI DAN IMPLEMENTASI TARIF PROGRESIF DALAM PAJAK KENDARAAN BERMOTOR” (Kajian Empiris di Provinsi DKI Jakarta).

*Yohanes Permandi  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai landasan penyelenggaraan otonomi daerah saat ini. Kegiatan otonomi daerah dibiayai oleh pemasukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dari Pendapatan Asli Daerahnya masing-masing.
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Saat ini, kebijakan penerapan pajak daerah dan retribusi daerah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa hal yang baru dalam penerapannya di Indonesia, salah satunya adalah mengenai penerapan tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor pribadi.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tarif progresif ini akan memberikan beban tambahan dalam hal biaya kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan Pemerintah Daerah mendapatkan pendapatan yang lebih banyak untuk mengelola dan mengembangkan ruas-ruas jalan raya dan moda transportasi umum di daerahnya.
Penelitian menggunakan metode penelitian campuran, yaitu metode yuridis normatif (kualitatif) dan metode yuridis empiris (kuantitatif). Hasil dari pungutan pajak kendaraan bermotor akan lebih menambah kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola dan mengembangkan ruas-ruas jalan raya dan moda transportasi umum di daerahnya. Namun, fungsi regulasi yang ingin dicapai melalui Pajak Kendaraan Bermotor, tidak akan pernah mencapai tujuannya. Kendalanya terletak pada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pola hidup subjek pajak dari pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Pembenahan ke depan diarahkan pada revisi kebijakan yang mengatur tentang penerapan besaran tarif progresif. Pemerintah juga harus mampu membuat kebijakan lain yang dapat mendukung keberhasilan dari penerapan tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor ini.
Kata Kunci : Fungsi dan Implementasi, Tarif Progresif, Pajak Kendaraan Bermotor, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-24 09:52:41

No citation recorded.