skip to main content

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP KREDITOR PREFEREN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DIJAMINKAN DENGAN HAK TANGGUNGAN

*Danik Gatot Kuswardani  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pokok permasalahan yaitu: (1) Bagaimana hambatan pelaksanaan eksekusi
hak tanggungan apabila debitur dinyatakan pailit. (2) Bagaimanakah akibat
hukum dan kedudukan kreditor preferen pemegang hak tanggungan apabila
Debitor dinyatakan pailit. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder.
Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis.Sumber data yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil
penelitianditemukan bahwa: 1. Hambatan dalam Pelaksanaan eksekusi hak
tanggungan dalam hal debitor dinyatakan pailit, antara lain adalah: (a) Debitor
pailit tidak kooperatif; (b) Debitor beritikad buruk; (c) Kurangnya tenggang waktu
bagi kreditor Pemegang hak tanggungan; (d) sering terjadi persekongkolan antara
debitor yang beritikad buruk dengan kurator; (e) Ketidakprofesionalnya kurator
dalam mengurus harta-harta debitor yang telah dinyatakan pailit. 2. Akibat hukum
putusan pailit bagi kreditor preferen pemegang hak tanggungan apabila debitor
dinyatakan pailit adalah tetap dapat menjalankan haknya sebagai kreditor
separatis, seolah –olah tidak terjadi kepailitan, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 55 ayat (1 ) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Kata Kunci: Hak Tanggungan, Kepailitan, Pembayaran Utang

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 01:18:12

No citation recorded.