skip to main content

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BANK INDONESIA NO.8/4/PBI/2006 SELF ASSESSMENT GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BANK GO PUBLIC

*Mujiburrahman Thontowi  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian tentang implementasi Good Corporate Governance (GCG)
berdasarkan Peraturan Bank Indonesai (PBI) No 8/4/PBI/2006 tentang
pelaksanaan GCG bagi Bank Umum mengankat tiga permasalahan. Pertama,
pengaturan selfassessment GCG bagi bank umum berdasarkan PBI. Kedua,
kendala dalam melakukan self assessment GCG.Ketiga, pemikiran upaya untuk
mengatasi kendala dalam melakukan self assessment GCG. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis empiris. Pengumpulan data sekunder dalam
penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumentasi.analisa data
menggunakan analisa data kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa
semua bank harus menjalankan kegiatanusaha sesuai dengan prinsip prinsip yang
terkandung dalam peraturan bank Indonesia. Implementasi GCG diperlukan agar
perusahaan Perbankan dikelola secara amanah, efisien, professional dan tidak
merugikan kepentingan stakeholders.Self assessment GCG mendorong tegaknya
prinsip transparancy, accountability, responsibility, independence dan fairness.
Kendala yang dihadapi oleh perusahaan perbankan saat melaksanakan selff
assessment GCG bersifat internal dan external.
Kata kunci:Peraturan Bank Indonesia, Good Corporate Governance, Go Public

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Does Basel II Accord Classification Align with Bank Performance?

    Putu Anom Mahadwartha, Endang Ernawati, Bertha Silvia Sutejo. SSRN Electronic Journal, 2012. doi: 10.2139/ssrn.2065673

Last update: 2024-12-24 01:52:02

No citation recorded.