skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK

*Dian Rahadian  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum
pidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukum
pidananya di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa
perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundangundangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana politik identik
dengan tindak pidana terhadap keamanan Negara yang diatur dalam Bab I Buku
Kedua KUHP. Sanksi pidana yang diformulasikan adalah pidana pokok berupa
ancaman pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda, sedangkan sanksi pidana
tambahan berupa pencabutan hak, perampasan barang, dan pengumuman putusan
hakim. Subjek tindak pidana politik yang dapat dipertanggungjawabkan hanya
orang/manusia saja. Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana
politik di masa mendatang yaitu dalam konsep RUU KUHP, tindak pidana
politik/tindak pidana terhadap keamanan Negara diatur pada Bab 1 Buku Kedua.
Tindak pidana politik/tindak pidana terhadap keamanan Negara termasuk dalam
delik yang dipandang berat dan sangat berat/serius, sehingga subjek yang dapat
dipertanggungjawabkan tidak hanya orang/manusia saja, bisa pula korporasi
walaupun tidak dirumuskan dalam pasal-pasalnya, melainkan diatur dalam aturan
umum.
Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana, Tindak pidana politik

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-04 05:16:11

No citation recorded.