skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

*Risva Fauzi Batubara  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan formulasi
pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini, dan
kebijakan formulasi pidananya di masa yang akan datang. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa
perangkat peraturan perundang-undangan, serta ditunjang dengan data primer
berupa penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan
formulasi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini
sudah diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, namun sampai saat ini
masih sangat sulit untuk diterapkan karena masih terdapat banyak kelemahan.
Kebijakan formulasi di masa mendatang haruslah mencantumkan kualitas dan
kuantitas yang dikorupsi sebagai indikator dalam menjatuhkan pidana mati,
termasuk memperjelas masalah posisi/eksistensi pidana mati dalam sistem hukum
pidana yang berlaku, syarat-syarat penjatuhan pidana mati bagi koruptor, dan
jenis-jenis alternatif pidana mati atau bentuk-bentuk peringanan pidana mati.
Kata kunci: Kebijakan Formulasi, Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-25 20:56:17

No citation recorded.