BibTex Citation Data :
@article{LR12462, author = {Sunardi Purwanda}, title = {MODEL PENANGGULANGAN KONFLIK DALAM PERSPEKTIF SOCIO-LEGAL(STUDI KASUS TAWURAN MAHASISWA DIKOTA MAKASSAR) CONFLICT MANAGEMENT MODEL IN SOCIO-LEGAL PERSPECTIVE (STUDY CASE OF STUDENT BRAWL IN MAKASSAR)}, journal = {LAW REFORM}, volume = {10}, number = {1}, year = {2014}, keywords = {}, abstract = { Selama manusia hadir dalam sebuah tatanan peradaban, selama itu pula konflik akan membayanginya. Konflik bukanlah sesuatu hal yang baru, karena ia lahir seiring hadirnya manusia di bumi. Sejarah telah membuktikan bahwa manusia tidak akan pernah lepas dari konflik. Bagaimanapun juga manusia tidak akan pernah mampu untuk menghindari suatu konflik, karena perwujudan dari suatu konflik melekat erat dalam budaya kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri, konflik juga hadir dalam tatanan budaya masyarakatnya. Disintegrasi konflik yang muncul diantaranya terjadi di Aceh, Papua, Maluku, Timor Leste, Poso, Sampit hingga konflik sosial berupa tindakan tawuran mahasiswa yang terjadi di dalam lingkungan kampus, dan terparah berada di wilayah Kota Makassar. Tawuran tersebut bukan hanya menelan korban jiwa dari pihak mahasiswa yang bertikai, tapi juga sudah merusak fasilitas kampus, kendaraan pribadi maupun umum. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa permasalahan: Mengapa ecenderungan mahasiswa di Kota Makassar lebih memilih tawuran dalam menyelesaikan konflik?; Mengapa selama ini model penanggulangan konflik tawuran mahasiswa di Kota Makassar belum berjalan efektif?; Bagaimana model penanggulangan konflik yang efektif dalam perspektif sociolegal? Penelitian ini menggabungkan dua bentuk penelitian, yakni penelitian hukum normatif atau doktrinal dan kajian sosial atau non-doktrinal. Mengkaji/menganalisis data primer yang dihasilkan dari penelitian lapangan, di dapatkan dengan cara observasi, wawancara, inventarisasi dokumen-dokumen yang seluruhnya berhubungan dengan perilaku tawuran mahasiswa yang ada di kampus. Sedangkan data sekunder meliputi data penelitian kepustakaan. Data yang dimaksud adalah segala sumber peraturan perundangundangan, kebijakan-kebijakan lembaga atau institusi, buku-buku bacaan, hasil penelitian terdahulu, karya ilmiah yang ter-publish dan semua yang berhubungan dengan permasalahan-permasalahan yang diangkat. Metode penelitian didasarkan atas pendekatan normatif maupun empiris. Metode pendekatan demikian, nantinya menggabungkan sisi hukum dan sosial atau socio-legal yang bertujuan memperoleh temuan akurat bahwa budaya masyarakat terutama dalam lingkup kampus merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari suatu tatanan sistem hukum. Pola aksi dan gerakan mahasiswa sebelum dan setelah reformasi menjadikan konflik bergradasi ke dalam wilayah kampus, konflik tersebut berupa tindakan tawuran mahasiswa. Tawuran terparah berada di Makassar, di mana dalam satu dekade terakhir, telah teridentifikasi sebanyak 54 kasus tawuran mahasiswa. 1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP 2 Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP Penyebab masalahnya beragam , mulai dari faktor: lama yang telah lama mengakar; adanya egosentrisme fakultas; lahirnya bentuk stereotipikal etnis kedaerahan; terjadinya eskalasi konflik dari personal ke kelompok; adanya tekanan psikolog is; dan politisasi konflik dalam kelompok mahasiswa. Penanganan konflik tawuran mahasiswa di lima kampus yang ada di Kota Makassar utuh dan cenderung diskriminatif, maka dari itu dibutuhkan penanggulangan konflik dalam perspektif socio-legal, yang memandang perlunya upaya penang gulangan seperti: Model Penanganan Sosial dan Model Penyelesaian Hukum. Kata Kunci: Model Penaggulangan, KonflikTawuran Mahasiswa, Perspekti. }, issn = {2580-8508}, pages = {125--152} doi = {10.14710/lr.v10i1.12462}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12462} }
Refworks Citation Data :
Selama manusia hadir dalam sebuah tatanan peradaban, selama itu pula konflikakan membayanginya. Konflik bukanlah sesuatu hal yang baru, karena ia lahirseiring hadirnya manusia di bumi. Sejarah telah membuktikan bahwa manusiatidak akan pernah lepas dari konflik. Bagaimanapun juga manusia tidak akanpernah mampu untuk menghindari suatu konflik, karena perwujudan dari suatukonflik melekat erat dalam budaya kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri,konflik juga hadir dalam tatanan budaya masyarakatnya. Disintegrasi konflik yangmuncul diantaranya terjadi di Aceh, Papua, Maluku, Timor Leste, Poso, Sampithingga konflik sosial berupa tindakan tawuran mahasiswa yang terjadi di dalamlingkungan kampus, dan terparah berada di wilayah Kota Makassar. Tawurantersebut bukan hanya menelan korban jiwa dari pihak mahasiswa yang bertikai,tapi juga sudah merusak fasilitas kampus, kendaraan pribadi maupun umum.Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa permasalahan:Mengapa ecenderungan mahasiswa di Kota Makassar lebih memilih tawurandalam menyelesaikan konflik?; Mengapa selama ini model penanggulangankonflik tawuran mahasiswa di Kota Makassar belum berjalan efektif?; Bagaimanamodel penanggulangan konflik yang efektif dalam perspektif sociolegal?Penelitian ini menggabungkan dua bentuk penelitian, yakni penelitian hukumnormatif atau doktrinal dan kajian sosial atau non-doktrinal.Mengkaji/menganalisis data primer yang dihasilkan dari penelitian lapangan, didapatkan dengan cara observasi, wawancara, inventarisasi dokumen-dokumenyang seluruhnya berhubungan dengan perilaku tawuran mahasiswa yang ada dikampus. Sedangkan data sekunder meliputi data penelitian kepustakaan. Datayang dimaksud adalah segala sumber peraturan perundangundangan,kebijakan-kebijakan lembaga atau institusi, buku-buku bacaan, hasil penelitianterdahulu, karya ilmiah yang ter-publish dan semua yang berhubungan denganpermasalahan-permasalahan yang diangkat. Metode penelitian didasarkan ataspendekatan normatif maupun empiris. Metode pendekatan demikian, nantinyamenggabungkan sisi hukum dan sosial atau socio-legal yang bertujuanmemperoleh temuan akurat bahwa budaya masyarakat terutama dalam lingkupkampus merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari suatu tatanan sistemhukum.Pola aksi dan gerakan mahasiswa sebelum dan setelah reformasi menjadikankonflik bergradasi ke dalam wilayah kampus, konflik tersebut berupa tindakantawuran mahasiswa. Tawuran terparah berada di Makassar, di mana dalam satudekade terakhir, telah teridentifikasi sebanyak 54 kasus tawuran mahasiswa.1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP2 Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIPPenyebab masalahnya beragam , mulai dari faktor: lama yang telah lamamengakar; adanya egosentrisme fakultas; lahirnya bentuk stereotipikal etniskedaerahan; terjadinya eskalasi konflik dari personal ke kelompok; adanyatekanan psikolog is; dan politisasi konflik dalam kelompok mahasiswa.Penanganan konflik tawuran mahasiswa di lima kampus yang ada di KotaMakassar utuh dan cenderung diskriminatif, maka dari itu dibutuhkanpenanggulangan konflik dalam perspektif socio-legal, yang memandang perlunyaupaya penang gulangan seperti: Model Penanganan Sosial dan ModelPenyelesaian Hukum.Kata Kunci: Model Penaggulangan, KonflikTawuran Mahasiswa, Perspekti.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-12 04:57:36
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.