skip to main content

MODEL PENANGGULANGAN KONFLIK DALAM PERSPEKTIF SOCIO-LEGAL(STUDI KASUS TAWURAN MAHASISWA DIKOTA MAKASSAR) CONFLICT MANAGEMENT MODEL IN SOCIO-LEGAL PERSPECTIVE (STUDY CASE OF STUDENT BRAWL IN MAKASSAR)

*Sunardi Purwanda  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Selama manusia hadir dalam sebuah tatanan peradaban, selama itu pula konflik
akan membayanginya. Konflik bukanlah sesuatu hal yang baru, karena ia lahir
seiring hadirnya manusia di bumi. Sejarah telah membuktikan bahwa manusia
tidak akan pernah lepas dari konflik. Bagaimanapun juga manusia tidak akan
pernah mampu untuk menghindari suatu konflik, karena perwujudan dari suatu
konflik melekat erat dalam budaya kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri,
konflik juga hadir dalam tatanan budaya masyarakatnya. Disintegrasi konflik yang
muncul diantaranya terjadi di Aceh, Papua, Maluku, Timor Leste, Poso, Sampit
hingga konflik sosial berupa tindakan tawuran mahasiswa yang terjadi di dalam
lingkungan kampus, dan terparah berada di wilayah Kota Makassar. Tawuran
tersebut bukan hanya menelan korban jiwa dari pihak mahasiswa yang bertikai,
tapi juga sudah merusak fasilitas kampus, kendaraan pribadi maupun umum.
Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa permasalahan:
Mengapa ecenderungan mahasiswa di Kota Makassar lebih memilih tawuran
dalam menyelesaikan konflik?; Mengapa selama ini model penanggulangan
konflik tawuran mahasiswa di Kota Makassar belum berjalan efektif?; Bagaimana
model penanggulangan konflik yang efektif dalam perspektif sociolegal?
Penelitian ini menggabungkan dua bentuk penelitian, yakni penelitian hukum
normatif atau doktrinal dan kajian sosial atau non-doktrinal.
Mengkaji/menganalisis data primer yang dihasilkan dari penelitian lapangan, di
dapatkan dengan cara observasi, wawancara, inventarisasi dokumen-dokumen
yang seluruhnya berhubungan dengan perilaku tawuran mahasiswa yang ada di
kampus. Sedangkan data sekunder meliputi data penelitian kepustakaan. Data
yang dimaksud adalah segala sumber peraturan perundangundangan,
kebijakan-kebijakan lembaga atau institusi, buku-buku bacaan, hasil penelitian
terdahulu, karya ilmiah yang ter-publish dan semua yang berhubungan dengan
permasalahan-permasalahan yang diangkat. Metode penelitian didasarkan atas
pendekatan normatif maupun empiris. Metode pendekatan demikian, nantinya
menggabungkan sisi hukum dan sosial atau socio-legal yang bertujuan
memperoleh temuan akurat bahwa budaya masyarakat terutama dalam lingkup
kampus merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari suatu tatanan sistem
hukum.
Pola aksi dan gerakan mahasiswa sebelum dan setelah reformasi menjadikan
konflik bergradasi ke dalam wilayah kampus, konflik tersebut berupa tindakan
tawuran mahasiswa. Tawuran terparah berada di Makassar, di mana dalam satu
dekade terakhir, telah teridentifikasi sebanyak 54 kasus tawuran mahasiswa.
1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP
2 Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP
Penyebab masalahnya beragam , mulai dari faktor: lama yang telah lama
mengakar; adanya egosentrisme fakultas; lahirnya bentuk stereotipikal etnis
kedaerahan; terjadinya eskalasi konflik dari personal ke kelompok; adanya
tekanan psikolog is; dan politisasi konflik dalam kelompok mahasiswa.
Penanganan konflik tawuran mahasiswa di lima kampus yang ada di Kota
Makassar utuh dan cenderung diskriminatif, maka dari itu dibutuhkan
penanggulangan konflik dalam perspektif socio-legal, yang memandang perlunya
upaya penang gulangan seperti: Model Penanganan Sosial dan Model
Penyelesaian Hukum.
Kata Kunci: Model Penaggulangan, KonflikTawuran Mahasiswa, Perspekti.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 09:00:21

No citation recorded.