skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGULANGAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK KEDOKTERAN

*Priharto Adi  -  Journal Law Reform is present by Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Profesi kedokteran merupakan satu profesi yang penuh dengan resiko, kadang-kadang dalam mengobati atau pasien dapat menimbulkan cedera atau cacat bahkan samp[ai dengan kematian sebagai akibat dari tindakan dokter. Tindakan dokter yang demikian, sering diindikasikan sebagai malpraktik medik oleh korban dalam hal ini pasien, banyak tuntutan khususnya secara pidana yang ditukan kepada dokter atau tenaga kesehatan akibat tindakan medik tenaga kesehatan ini.

Untuk itu perlu dilakukan penelitian mengenai kebijakan formulasi hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana malpraktik kedokteran khususnya di dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik kedokteran.

Tesis ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan :

  1. Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana saat ini yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana mapraktik kedokteran?
  2. Bagaiaman kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang di dalam upaya menanggulangi tindak pidana malpraktik kedokteran?

Dalam penyusunan tesis ini mengunakan metode pendekatan yuridis norm,atif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan data skunder yang l;ebih dikenal dengan istinah penelitian hukum kepustakaan, dan mengunakan juga metode yuridis komparatif yaitu dilakukan perbandingan terhadap peraturan-peraturan perundangan dari beberapa negara asing yang berhubungan dengan kesehatan.

Kata Kunci : Pasien, Dokter, Kelalaian, Malpraktik,

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 09:30:06

No citation recorded.