skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA SUAP DALAM BIDANG POLITIK

*Yohanes Pande  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pembangunan hukum diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menagani dan menyelasaikan secara tuntas permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) terutama suap menyuap yang menempati posisi yang strategis terhadap perkembangan tindak pidana korupsi yang lain. Suap menyuap yang terjadi secara masive dan bentuk money politics diberbagai Pemilihan umum tidak pernah dituntut di pengadilan bahkan di anggap sesuatu yang wajar, padahal dalam jangka panjang akan merusak mental bangsa.

            Untuk itu diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana, karena itu permasalahan difokuskan pada dua hal pokok yaitu bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana suap dalam bidang politik dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini dan akan datang.

            Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data skunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dlam sistem perundang-undangan. Spesifikasi penelitian adalan penelitian deskriptif analitis yang merupakan penelitian untuk mengambarkan dan menganalisa masalah yang ada dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research). Metode analisis data  normatih-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengontruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. 

Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Tindak Pidana Suap, Politik.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 05:12:01

No citation recorded.