skip to main content

PERTANGGUNG JAWABAN DOKTER DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK

*Yunanto Yunanto  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

          Kesehatan adalah hak setiap manusia, tetapi untuk menuju sehat ini ia memerlukan pertolongan dokter.Dari sinilah muncul hubungan hukum yang dimulai dengan informed consent yang menjadi dasar Transaksi Terapeutik.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan, mengkaji dan menganalisa hubungan hukum dalam transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien, penyelesaian perkara-perkara ingkar janji / wanprestasi yang dilakukan oleh dokter dalam transaksi terapeutik dan untuk mendapatkan kejelasan, mengkaji dan menganalisa bagaimana peranan IDI dalam rangka membantu penyelesaian masalah pada kasus-kasus malpraktek.Metode yang digunaka adalah yuridis normative (doctrinary approach) dan pendekatan yurudis sosiologis (socio legal approach).Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa informed consect belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh Rumah Sakit karena secara teknis sulit dilakukan dan pasien sendiri belum memahami akan hak-haknya, yang terpenting adalah cepat sembuh, tidak peduli bagaimana cara yang akan digunakan dokter. Tetapi dengan perkembangan jaman dan tingkat pendidikan, hubungan yang demikian ini bergeser menjadi hubungan yang sejajar, yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan.Dengan perkembangan ini pula kemudian muncul berbagai gugatan terhadap dokter yang menuntut ganti kerugian.Tetapi gugatan ini terkadang sulit dibuktikan, karena peranaan IDI yang melindungi anggotanya

Kata Kunci : Tanggungjawab Dokter ; Transaksi Terapeutik

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Doctor's Responsibility For Actions of Delaying And Termination of Life Support of Terminal Patients During The Covid-19 Pandemi

    Anggraeni Endah Kusumaningrum. SASI, 28 (4), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i4.1167

Last update: 2024-11-24 11:52:20

No citation recorded.