skip to main content

KONTRIBUSI PASAR MODAL SYARIAH TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM PASAR MODAL NASIONAL

*Muahammad Alamul Yaqin  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal. Instrumen-instrumen investasi syariah tersebut kemudian mengalami  perkembangan sejalan dengan maraknya pertumbuhan bank-bank nasional yang membuka “window” syariah. Namun demikian, sampai saat ini regulasi yang khusus mengatur pasar modal syari'ah belum ada. Sehingga dalam pembangunan hukum pasar modal ke depan perlu mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan konstruksi yang hidup dan dijalankan secara terus menerus dalam interaksi pelaku individu mayoritas bangsa Indonesia yang dijiwai syariat Islam. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimanakah kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional dan bagaimana implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu: memahami kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional serta memahami implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka mencakup penelitian terhadap asas hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Adapun spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional mempunyai keterkaitan yang erat dalam hal pembangunan ekonomi nasional. Dilihat dari keberadaan peraturan perundang-undangan, saat ini memang belum ada undang-undang khusus pasar modal syariah.. Meskipun demikian, praktek investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertengahan 1997 melalui instrumen pasar modal berbasis syariah yaitu reksa dana syariah dan obligasi syariah. Sedangkan implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional telah terjadi dalam keseharian pelaksanaan transaksi ekonomi antar pelaku usaha baik yang berposisi sebagai investor maupun pengembang usaha. Terlihat bahwa prinsip-prinsip pasar modal Syariah sudah meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal. Namun ada beberapa hal yang menjadi penekanan pada kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, mekanisme bagi hasil yang adil baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak dan mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.  Kata Kunci: Pasar Modal Syari'ah, Pembangunan Hukum, Pasar Modal Nasional
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Edukasi Aspek Hukum dan Perlindungan Perilaku Investasi pada Efek Syariah bagi Santri Pondok Pesantren Asshodiqiyah Kota Semarang

    Ubaidillah Kamal, Ayup Suran Ningsih, Rini Fidiyani, Irawaty Irawaty, Tri Andari Dahlan, Holy Latifah Hanum, Moh. Saman, Widia Indriyani, Rusyiana Rusyiana. ABDIMASY: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 4 (2), 2023. doi: 10.46963/ams.v4i2.1265

Last update: 2024-11-20 10:16:57

No citation recorded.