skip to main content

PERLINDUNGAN KARYA CIPTA BANGUNAN KUNO/BERSEJARAH DI KOTA SEMARANG SEBAGAI WARISAN BUDAYA BANGSA

*Ana Prasetyowati  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Beragam ciptaan bangunan dengan arsitektur kuno bernafaskan Belanda banyak dijumpai di Kota Semarang namun belakangan ini bangunan kuno/bersejarah yang berupa gedung maupun rumah tinggal tersebut perlahan tapi pasti mulai dibongkar sesuai dengan selera pemiliknya untuk dialihfungsikan dengan pembangunan fasilitas baru atau berbagai alasan tertentu sehingga dapat menghilangkan aspek orisinalitas suatu obyek ciptaan. Bangunan kuno bersejarah merupakan karya cipta bangunan di bidang arsitektur sebagai warisan budaya bangsa yang memiliki nilai seni dan historikal yang sangat tinggi sehingga perlu dilindungi kelestariannya.  Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, maka penulis berusaha menjelaskan mengenai kondisi pengaturan terhadap perlindungan bangunan kuno bersejarah di Kota Semarang, apakah pengalihfungsian bangunan kuno bersejarah merupakan suatu tindakan pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam UUHC 2002 dan bagaimanakah peran Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap kelestarian bangunan kuno bersejarah sebagai warisan budaya. Hasil penelitian terakhir yang diperoleh bahwa pada Tahun 2006 Kota Semarang memiliki sebanyak 290 buah bangunan kuno/bersejarah. Adapun perlindungan terhadap bangunan kuno/bersejarah tersebut telah lebih dahulu diatur oleh Surat Keputusan Walikota Semarang No.646/50/Tahun 1992, sebelum UU Benda Cagar Budaya diterbitkan. Selama ini masyarakat mengetahui bahwa ciptaan bangunan kuno/bersejarah hanya dilindungi oleh UU Benda Cagar Budaya padahal karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya dalam bidang seni arsitektur pada bangunan kuno/bersejarah juga dilindungi oleh UUHC 2002.   Kesimpulan yang diperoleh bahwa minimnya pengetahuan akan prinsip-prinsip dan bentuk perlindungan bangunan kuno/ bersejarah menyebabkan kondisi pengaturan hukum terhadap pelaksanaan perlindungan dan pelestarian bangunan kuno tidak berjalan efektif. Pada dasarnya suatu konsep alih fungsi terhadap karya ciptaan bangunan kuno bersejarah tidak melanggar UUHC 2002 maupun UU Benda Cagar Budaya sepanjang dilakukan menurut kaidah-kaidah konservasi atau pelestarian. Adapun usaha pemerintah yang telah dilakukan belum berjalan maksimal dikarenakan faktor sumber daya manusia yang kurang memahami prinsip perlindungan bangunan kuno/bersejarah serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terhadap penanganan bangunan kuno. Rekomendasi yang diberikan adalah penanganan permasalahan bangunan kuno per kasuistis, penyediaan dana pemeliharaan bangunan kuno atau pemberian kompensasi berupa keringanan pajak bagi 

pemilik bangunan, pembentukan lembaga pengawas atau pemerhati bangunan kuno maupun lembaga inventarisir bangunan kuno, sosialisasi perangkat peraturan, dan melengkapi UUHC 2002 dengan PP mengenai pertimbangan pelaksanaan teknis sebagai aplikasi 15 huruf f maupun Pasal 10 ayat (1) beserta ketentuan pidananya.

Kata Kunci : bangunan kuno, warisan budaya, perlindungan hak cipta

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-24 16:29:59

No citation recorded.