BibTex Citation Data :
@article{LR15759, author = {Abdul Kholiq and Barda Arief and Eko Soponyono}, title = {PIDANA PENJARA TERBATAS : SEBUAH GAGASAN DAN REORIENTASI TERHADAP KEBIJAKAN FORMULASI JENIS SANKSI HUKUM PIDANA DI INDONESIA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {11}, number = {1}, year = {2015}, keywords = {Kebijakan Formulasi; Pidana Penjara Terbatas}, abstract = {Penggunaan jenis sanksi pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) selama ini mendapatkan kritik-kritik terutama dikaitkan dengan dampak negatif dari jenis pidana tersebut. Adanya dampak negatif yang melekat dalam penjatuhan pidana penjara bagi pelaku kejahatan dapat berupa stigmatisasi dan prisonisasi. Berbagai upaya pembaharuan jenis pidana telah dilakukan seperti mencari alternatif pidana perampasan tersebut yang berupa pidana penjara terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini ialah jenis penelitian normatif ( doctrinal ), yaitu melakukan penelitian dalam teori-teori atau doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan dalam undang-undang yang berlaku, selanjutnya melakukan komparasi dengan ketentuan yang berlaku di beberapa negara asing. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan analitis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui/menganalisis kebijakan formulasi pidana penjara terbatas dalam hukum positif di Indonesia dan negara lain; dan untuk mengetahui/menganalisis kebijakan formulasi pidana penjara terbatas dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian tesis ini ditemukan bahwa kebijakan formulasi pidana penjara terbatas dalam hukum positif di Indonesia tidak merumuskan secara limitatif, akan tetapi dalam upaya memberikan alternatif dari pidana penjara telah dirumuskan pidana bersyarat atau pidana percobaan yang di atur dalam Pasal 14a-14f KUHP (WvS), selain itu jenis pidana pengawasan juga dirumuskan di luar KUHP. Kebijakan formulasi pidana penjara terbatas di masa yang akan datang, pada dasarnya jenis pidana penjara terbatas merupakan sanksi alternatif dari perampasan kemerdekaan yang dalam pelaksanaannya pelaku hanya menjalani sebagian pidana di dalam lembaga dan sisanya dijalani di luar lembaga dengan tetap adanya pengawasan terhadap terpidana.}, issn = {2580-8508}, pages = {100--112} doi = {10.14710/lr.v11i1.15759}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15759} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
ASPEK PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEBAGAI SARANA KEEFEKTIFAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA DI BIDANG METROLOGI LEGAL
Last update: 2024-11-12 16:45:01
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.