skip to main content

ABORTUS PROVOCATUS KARENA KEGAGALAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL

*Anna Maria Salamor  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
RB Sularto  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Nur Rochaeti  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Di Indonesia Abortus Provocatus lebih populer disebut aborsi. Dalam KUHP  aborsi dilarang dengan alasan apapun, namun dalam undang-undang Kesehatan  diberikan pengecualian dilakukan aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan pokok pemikiran diatas, maka dapat dirumusakan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini, bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam perspektif pembaharuan hukum nasional di masa yang akan datang. Metode pendekatan yuridis komparatif yaitu dilakukan dengan perbandingan terhadap peraturan perundangan di beberapa Negara asing yang berhubungan dengan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini belum memberikan jaminan bagi perlindungan kesehatan masyarakat. Abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengaturan aborsi di beberapa KUHP asing sebagai bahan untuk melakukan pembaharuan hukum serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Saran yang dapat disampaikan adalah penguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dapat dipilih tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil.  

 

Fulltext View|Download
Keywords: abortus provocatus; alat kontrasepsi; pembaharuan hukum nasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-17 18:01:19

No citation recorded.