skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG

*Bagas Pandega Hariyanto Putro  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Eko Soponyono  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Mata uang adalah alat pembayaran yang sah dalam transaksi ekonomi. Data Bank Indonesia menunjukkan peredaran uang palsu bisa mencapai puluhan miliar tiap tahunnya. KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dirasa belum mampu menekan jumlah tindak pidana pemalsuan uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang saat ini dan yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil perbandingan dengan KUHP Jepang, Denmark dan Kanada. Kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan substansi hukum, diantaranya : definisi pemalsuan uang, pengaturan mengenai penyertaan, perbuatan memalsu uang elektronik, pengaturan mengenai larangan penyampaian dimuka umum dan dari segi struktur hukum dengan peningkatan kerjasama antara aparat penegak hukum. Selain upaya penal tersebut, diperlukan upaya lain yaitu non penal (ekonomi, politik, sosial dan budaya).
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana; Pemalsuan Uang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 13:31:49

No citation recorded.