BibTex Citation Data :
@article{LR15771, author = {M. Purnomo and Eko Soponyono}, title = {REKONSEPTUALISASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH POLRI DALAM RANGKA EFEKTIFITAS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI}, journal = {LAW REFORM}, volume = {11}, number = {2}, year = {2015}, keywords = {Konsep Penyidikan; Pemberantasan Korupsi; Penyidik Polri; Sistem Hukum}, abstract = { Korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintah negara. Dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, bukan saja kerugian dari aspek ekonomi, tetapi hampir semua aspek kehidupan dipengaruhi baik sosial, budaya, politik dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Konsep penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian negara Republik Indoneisa, dan mengetahui konsep penyidikan tindak pidana korupsi yang ideal di masa akan datang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyidikan Polri saat ini, belum optimal mengingat masih adanya berbagai faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.Faktor-faktor yang mempengaruhi dari aspek substansi hukum terutama substansi hukum formil yang multitafsir dalam rumusan delik korupsi. Aspek struktur hukum terutama terkait kelembagaan penyidik yang belum integral, dengan system koordinasi yang belum sinergis dan harmonis, sedangkan aspek kultur hukum terutama belum terbangunnya dukungan partisipasi masyarakat anti korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Konsep penyidikan Polri yang ideal di masa mendatang adalah terbangunnnya sistem hukum baik aspek substansi, struktur maupun kultur hukum yang mendukung pemberantasan korupsi. Aspek substansi hukum, yang ideal adalah substansi yang secara tegas merumuskan delik korupsi sebagai delik formil dan tanpa multitafsir., dan substansi hukum formil yang mengintegrasikan system penyidikan tindak pidana korupsi. Aspek struktur hukum, yaitu terbangunnya institusi penyidikan yang integral, dengan system koordinasi yang sinergis dan harmonis dengan akuntabilitas yang tinggi, sedangkan aspek kultur hukum yaitu terbangunnya budaya anti korupsi, kemitraan polri dengan masyarakat serta partisipasi aktif masyarakat anti korupsi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. }, issn = {2580-8508}, pages = {230--240} doi = {10.14710/lr.v11i2.15771}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15771} }
Refworks Citation Data :
Korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintah negara. Dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, bukan saja kerugian dari aspek ekonomi, tetapi hampir semua aspek kehidupan dipengaruhi baik sosial, budaya, politik dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Konsep penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian negara Republik Indoneisa, dan mengetahui konsep penyidikan tindak pidana korupsi yang ideal di masa akan datang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyidikan Polri saat ini, belum optimal mengingat masih adanya berbagai faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.Faktor-faktor yang mempengaruhi dari aspek substansi hukum terutama substansi hukum formil yang multitafsir dalam rumusan delik korupsi. Aspek struktur hukum terutama terkait kelembagaan penyidik yang belum integral, dengan system koordinasi yang belum sinergis dan harmonis, sedangkan aspek kultur hukum terutama belum terbangunnya dukungan partisipasi masyarakat anti korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Konsep penyidikan Polri yang ideal di masa mendatang adalah terbangunnnya sistem hukum baik aspek substansi, struktur maupun kultur hukum yang mendukung pemberantasan korupsi. Aspek substansi hukum, yang ideal adalah substansi yang secara tegas merumuskan delik korupsi sebagai delik formil dan tanpa multitafsir., dan substansi hukum formil yang mengintegrasikan system penyidikan tindak pidana korupsi. Aspek struktur hukum, yaitu terbangunnya institusi penyidikan yang integral, dengan system koordinasi yang sinergis dan harmonis dengan akuntabilitas yang tinggi, sedangkan aspek kultur hukum yaitu terbangunnya budaya anti korupsi, kemitraan polri dengan masyarakat serta partisipasi aktif masyarakat anti korupsi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Article Metrics:
Last update:
Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia
HAMBATAN TEKNIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA POLDA SUMATERA BARAT
Last update: 2024-12-23 13:21:37
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.