skip to main content

REKONSEPTUALISASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH POLRI DALAM RANGKA EFEKTIFITAS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

*M. Aris Purnomo  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Eko Soponyono  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintah negara. Dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, bukan saja kerugian dari aspek ekonomi, tetapi hampir semua aspek kehidupan dipengaruhi baik sosial, budaya, politik dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Konsep penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian negara Republik Indoneisa, dan mengetahui konsep penyidikan tindak pidana korupsi yang ideal di masa akan datang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyidikan Polri saat ini, belum optimal mengingat masih adanya berbagai faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.Faktor-faktor yang mempengaruhi dari aspek substansi hukum terutama substansi hukum formil yang multitafsir dalam rumusan delik korupsi. Aspek struktur hukum terutama terkait kelembagaan penyidik yang belum integral, dengan system koordinasi yang belum sinergis dan harmonis, sedangkan aspek kultur hukum terutama belum terbangunnya dukungan partisipasi masyarakat anti korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Konsep penyidikan Polri yang ideal di masa mendatang adalah terbangunnnya sistem hukum baik aspek substansi, struktur maupun kultur hukum yang mendukung pemberantasan korupsi. Aspek substansi hukum, yang ideal adalah substansi yang secara tegas merumuskan delik korupsi sebagai delik formil dan tanpa multitafsir., dan substansi hukum formil yang mengintegrasikan system penyidikan tindak pidana korupsi. Aspek struktur hukum, yaitu terbangunnya institusi penyidikan yang integral, dengan system koordinasi yang sinergis dan harmonis dengan akuntabilitas yang tinggi, sedangkan aspek kultur hukum yaitu terbangunnya budaya anti korupsi, kemitraan polri dengan masyarakat serta partisipasi aktif masyarakat anti korupsi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Fulltext View|Download
Keywords: Konsep Penyidikan; Pemberantasan Korupsi; Penyidik Polri; Sistem Hukum

Article Metrics:

Last update:

  1. Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia

    Rangganata Adhi Kusuma Wardhana, R.B. Sularto. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (2), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i2.227-244
  2. HAMBATAN TEKNIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA POLDA SUMATERA BARAT

    Fitriati Fitriati, Iyah Faniyah, Nisep Rahmad. Masalah-Masalah Hukum, 51 (4), 2022. doi: 10.14710/mmh.51.4.2022.390-400

Last update: 2024-04-24 15:26:54

No citation recorded.