skip to main content

ASPEK HUKUM PENANAMAN MODAL PERIKANAN TANGKAP TERPADU ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI) BERDASARKAN PERMEN KP NO. 30 TAHUN 2012

*Danang Hardianto  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

ZEEI ialah wilayah dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang memiliki potensi sumber daya ikan untuk dikelola dalam sistem bisnis perikanan yaitu menekankan penangkapan, pengolahan, produksi dan pemasaran. Pengaturan usaha perikanan tangkap terpadu ZEEI dalam sistem bisnis perikanan dapat dipadukan dengan kawasan berikat dan minapolitan Pola hukum investasi industri ini ialah pola-kerjasama, pola sewa beli dan pola lisensi. Industri ini dapat merangsang investor asing dan nasional serta memperdayakan masyarakat. Industri dapat menjadi industri pionir tertutama ditujukan kawasan pesisir di Wilayah Indonesia Timur sehingga terwujudkan kesejahteraan masyarakat dan industri perikanan yang berbasis kedaulatan (sovereignty), keberlanjutan (sustainability) dan kemakmuran (prosperity). 

Fulltext View|Download
Keywords: Penanaman Modal; Perikanan; ZEEI

Article Metrics:

Last update:

  1. Marine and Fisheries Development Policy After the Enactment of the Job Creation Act

    Firman Akbar Anshari, Arie Afriansyah. SASI, 28 (2), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i2.776

Last update: 2024-11-14 05:47:30

No citation recorded.