skip to main content

PERLINDUNGAN HAK EKONOMI TERHADAP PENGGUNAAN MEREK DALAM PERJANJIAN WARALABA

*Yulia Widiastuti Hayuningrum  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Kholis Roisah  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Waralaba  sebagai  jalur  distribusi  yang  sangat  efektif  untuk  mendekatkan merek produk kepada konsumen sekaligus sebagai sarana eksploitasi hak ekonomi merek bagi pemiliknya. Penelitian membahas perlindungan   hak  ekonomi  atas penggunaan merek dalam perjanjian waralaba dan cara pemberi waralaba mengeksploitasi hak ekonomi mereknya. Metode  penelitian  ini  menggunakan  metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan Upaya perlindungan dan eksploitasi hak ekonomi atau kepemilikan eksklusif bagi pemilik merek melalui perjanjian waralaba dilakukan dengan mengatur hak dan kewajiban yang jelas perjanjian waralaba antara pemilik merek produk dan penerima waralaba. Kewajiban penerima waralaba untuk menggunakan setiap unsur tanda merek dan menggunakan memproduksi produk merupakan upaya menjaga reputasi dan ekuitas kepemilikan hak merek pemberi waralaba. Perjanjian waralaba merupakan salah satu cara pemilik merek mengeksploitasi hak atas mereknya juga memperluas distribusi produk yang berkaitan dengan  mereknya. Eksploitasi hak ekonomi melalui perjanjian waralaba secara ketat tidak selalu pada merek terkenal, bahwa merek terkenal CFC tidak terlalu rigit dalam mengatur klausula-klausula perjanjian penggunaan dan pemenfaatan hak mereknya sedangkan merek nasional “Ayam Bakar Wong Solo” mengatur pemanfaatan hak mereknya tersusun amat detail dan rapi dalam perjanjian waralabanya.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Ekonomi; Merek; Perlindungan; Perlindungan Hukum; Waralaba

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 09:03:07

No citation recorded.