BibTex Citation Data :
@article{LR15773, author = {Yulia Hayuningrum and Kholis Roisah}, title = {PERLINDUNGAN HAK EKONOMI TERHADAP PENGGUNAAN MEREK DALAM PERJANJIAN WARALABA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {11}, number = {2}, year = {2015}, keywords = {Hak Ekonomi; Merek; Perlindungan; Perlindungan Hukum; Waralaba}, abstract = { Waralaba sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan merek produk kepada konsumen sekaligus sebagai sarana eksploitasi hak ekonomi merek bagi pemiliknya. Penelitian membahas perlindungan hak ekonomi atas penggunaan merek dalam perjanjian waralaba dan cara pemberi waralaba mengeksploitasi hak ekonomi mereknya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan Upaya perlindungan dan eksploitasi hak ekonomi atau kepemilikan eksklusif bagi pemilik merek melalui perjanjian waralaba dilakukan dengan mengatur hak dan kewajiban yang jelas perjanjian waralaba antara pemilik merek produk dan penerima waralaba. Kewajiban penerima waralaba untuk menggunakan setiap unsur tanda merek dan menggunakan memproduksi produk merupakan upaya menjaga reputasi dan ekuitas kepemilikan hak merek pemberi waralaba. Perjanjian waralaba merupakan salah satu cara pemilik merek mengeksploitasi hak atas mereknya juga memperluas distribusi produk yang berkaitan dengan mereknya. Eksploitasi hak ekonomi melalui perjanjian waralaba secara ketat tidak selalu pada merek terkenal, bahwa merek terkenal CFC tidak terlalu rigit dalam mengatur klausula-klausula perjanjian penggunaan dan pemenfaatan hak mereknya sedangkan merek nasional “Ayam Bakar Wong Solo” mengatur pemanfaatan hak mereknya tersusun amat detail dan rapi dalam perjanjian waralabanya. }, issn = {2580-8508}, pages = {255--263} doi = {10.14710/lr.v11i2.15773}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15773} }
Refworks Citation Data :
Waralaba sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan merek produk kepada konsumen sekaligus sebagai sarana eksploitasi hak ekonomi merek bagi pemiliknya. Penelitian membahas perlindungan hak ekonomi atas penggunaan merek dalam perjanjian waralaba dan cara pemberi waralaba mengeksploitasi hak ekonomi mereknya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan Upaya perlindungan dan eksploitasi hak ekonomi atau kepemilikan eksklusif bagi pemilik merek melalui perjanjian waralaba dilakukan dengan mengatur hak dan kewajiban yang jelas perjanjian waralaba antara pemilik merek produk dan penerima waralaba. Kewajiban penerima waralaba untuk menggunakan setiap unsur tanda merek dan menggunakan memproduksi produk merupakan upaya menjaga reputasi dan ekuitas kepemilikan hak merek pemberi waralaba. Perjanjian waralaba merupakan salah satu cara pemilik merek mengeksploitasi hak atas mereknya juga memperluas distribusi produk yang berkaitan dengan mereknya. Eksploitasi hak ekonomi melalui perjanjian waralaba secara ketat tidak selalu pada merek terkenal, bahwa merek terkenal CFC tidak terlalu rigit dalam mengatur klausula-klausula perjanjian penggunaan dan pemenfaatan hak mereknya sedangkan merek nasional “Ayam Bakar Wong Solo” mengatur pemanfaatan hak mereknya tersusun amat detail dan rapi dalam perjanjian waralabanya.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 09:03:07
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.