skip to main content

UPAYA MENGURANGI KEPADATAN NARAPIDANA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA

*Galih Puji Mulyono  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Barda Nawawi Arief  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Pemasyarakatan merupakan lembaga pelaksana pidana penjara di Indonesia dilaksanakan menggunakan sistem pembinaan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami kepadatan narapidana. Kondisi kelebihan penghuni di dalam lembaga pemasyarakatan, berakibat pada keterbatasan atau bahkan kekurangan berbagai fasilitas umum maupun fasilitas khusus yang disediakan dan diperuntukkan narapidana di lembaga pemasyarakatan, keadaan tersebut dapat memicu terjadinya berbagai permasalahan dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya mengurangi kepadatan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian normatif (doctrinal). Strategi pembinaan dalam upaya mengurangi kepadatan narapidana di lembaga pemasyarakatan saat ini masih belum maksimal. Kajian komparasi terhadap upaya mengurangi kepadatan narapidana dengan model Good Time Allowance di negara asing antara lain dalam undang-undang negara Wyoming (AS), Republik Filipina, Montana (AS). Model Good Time Allowance adalah pengurangan masa menjalani pidana dengan melakukan suatu pekerjaan baik, dapat memberikan motivasi kepada narapidana dengan melakukan suatu pekerjaan baik untuk berkomitmen menjadi baik dengan penghargaan pengurangan masa menjalani pidana.
Fulltext View|Download
Keywords: Kepadatan; Lembaga Pemasyarakatan; Narapidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 07:14:15

No citation recorded.