skip to main content

FORMULASI IDE PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

*Aristo Evandy A.Barlian  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Barda Nawawi Arief  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Substansi Buku 1 Kuhp saat ini merupakan pedoman induk dalam sistem pemidanaan di Indonesia, namun pedoman dalam perumusan pidana saat ini hanya terpaku pada ketentuan adanya tindak pidana dan kesalahan tanpa memasukan tujuan dan asas dari pemidanaan.Oleh karena itu hukum pidana saat ini dirasa kaku dan tidak berkemanusiaan dalam aplikasinya pada kasus-kasus kecil yang dipandang memerlukan keadilan sosial. Rumusan sistem induk yang tidak memilki tujuan dan asas dalam pedoman pemidanaan tidak akan melahirkan hukum yang efektif, saat ini telah hadir sebuah ide yaitu Rechterlijk Pardon sebagai salah satu konsep dalam pembaharuan pidana yang telah digunakan oleh pelbagai negara yang menerapkan civil law sistem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ide Rechterlijk Pardon dalam tahap formulasi dan aplikasi yang ada pada saat ini dan dalam formulasi sistem induk pidana yang akan datang di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah penelitian hukum kualitatif normatif, yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute appproach), pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Analisis kualitatif normatif terhadap data yang disajikan secara kuantitatif, berpijak pada analisis deskriptif dan prediktif. Hasil analisa pada penelitian ini ditemukannya 6 (enam) pasal yang berkaitan dengan nilai permaafan dalam formulasi kuhp saat ini namun bukanlah nilai permaafan yang murni dan ditemukannya 5 (lima) aplikasi peradilan pidana yang telah memiliki nilai permaafan namun masih belum dapat diterapkan dengan baik karena tidak adanya formulasi permaafan dalam pidana saat ini. Diformulasikannya ide permaafan hakim “Rechterlijk Pardon” dengan memasukannya tujuan dan asas pemidanaan dalam syarat pemidanaan yaitu pada Pasal 55, 56 dan 72 RUU KUHP 2015, nantinya akan menjadikan sistem hukum pidana di Indonesia yang akan datang dapat lebih integral, fleksible, humanis, progress dan nasionalis. Disarankan kepada anggota Parlemen untuk dapat membuat dan melegitimasi rancangan perumusan sistem hukum pidana yang telah ada sampai sekarang. Mereformasi sistem hukum pidana merupakan bagian penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana di masa depan. sistem peradilan pidana sangat membutuhkan reformasi yang signifikan seperti masuknya tujuan dan asas hukum pidana sehingga terwujudnya sistem peradilan pidana yang efektif di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Formulasi Sistem Pemidanaan; Ide Permaafan Hakim; Pembaharuan Hukum

Article Metrics:

  1. Abidin Andi Zainal dan Andi Hamzah, 2010, PengantarDalam Hukum Pidana Indonesia,Jakarta:Yarsif Watampone
  2. Arief. Barda Nawawi. 2015, Ilmu Hukum Pidana Integralistik,Semarang: Pustaka Magister
  3. ..................., .2014,Masalahpenegakan Hukum dan Kebijakan Pidana, Jakarta: Kencana
  4. ..................., 2012, RUU KUHP Baru sebuah rekonstruksi pidana Indonesia, Semarang: UNDIP
  5. ..................., 2011, Pendekatan keilmuan dan Religius dalam Reformasi Penegakan
  6. Pidana Indonesia, Semarang: UNDIP
  7. Ibrahim.Johnny,2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia Publishing
  8. Muladi, 1990.Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Di Masa Datang, Bandung: Alumni
  9. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992.Teori-teori dan Kebijakan Pidana,Bandung: Penerbit Alumni
  10. Priyo Gunarto Marcus,2012. Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana, Jurnal Mimbar Hukum UGM, Volume 24 Nomor 1
  11. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Anak
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan UU
  13. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  14. Undang-Undang No 22 tahun 2002 Tentang Pengampunan Presiden (Grasi)
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/Wvs)
  16. Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  17. Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019
  18. Naskah Rancangan Undang-Undang KUHP Tahun 2015

Last update:

  1. The Dichotomy of Approach in the Study of Legal Science: A Critical Review

    Nurul Qamar, Farah Syah Rezah. SIGn Jurnal Hukum, 4 (2), 2022. doi: 10.37276/sjh.v4i2.162

Last update: 2024-04-16 20:31:34

No citation recorded.