skip to main content

PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DESA (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau)

*Rudiadi Rudiadi  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Era reformasi yang terjadi pada tahun 1998 menandai berakhirnya Pemerintahan Orde Baru, hal inilah yang melatar belakangi lahirnya otonomi daerah dan UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Perjalanan sistem otonomi daerah terus mengalami perubahan, hal itu ditandai dengan lahirnya UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lahirnya UU No.23 tahun 2014 ini menjadi dasar lahirnya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, hal itu semakin memperkuat status desa sebagai pemerintahan yang memiliki hak otonomi yang asli dan demokratis. Lahirnya UU Desa ini menjadi dasar hukum mengenai pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Indonesia, seperti yang disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Empiris, spesifikasi penelitian adalah Deskriptif Analitis dan data yang digunakan data pri,er dan sekunder. Hasil analisa penelitian menyimpulkan: peraturan tentang Pilkades pasca Era reformasi diatur dalam UU No.22 tahun 1999 dan UU No.32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun setelah lahirnya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan Pilkades dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah di Indonesia, seperti yang disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1). Selain itu, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tahun 2016 terdapat beberapa permasalahan: adanya aturan persyaratan pencalonan yang dikhususkan untuk Calon Kepala Desa yang beragama Islam, yaitu “dapat membaca al-quran”, sedangkan bagi Calon Non-muslim tidak diatur persyaratan tersebut. Hal itu mengindikasikan adanya diskriminatif dalam agama, serta  dapat merusak proses demokrasi di desa. Permasalahan lain yang terjadi adalah, adanya campur tangan Panitia Kabupaten secara langsung dalam proses seleksi bakal Calon Kepala Desa. Selain itu, pelaksanaan Pilkades serentak dilihat dalam perspektif otonomi desa, idealnya semua tahapan dalam pemilihan dan juga tahapan penyeleksian Bakal Calon diserahkan kepada Panitia Pemilihan di desa.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Otonomi Daerah; Otonomi Desa; Pilkades Serentak

Article Metrics:

  1. Agusmidan dan Zainan Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada
  2. Haris, Syamsudin, 2005, Desentralisasi & Otonomi Daerah, Jakarta : LIPI Press
  3. Huda, Nikmatul, 2015, Hukum Pemerintahan Desa (dalam konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan hingga era reformasi) Malang, Jawa Timur: Setara Pres
  4. Jamaludin, Adon Nasrullah, 2015, Sosiologi Perdesaan, Cetakan ke-1, Bandung: CV. PUSTAKA SETIA
  5. Mashab, Mashuri, 2013, Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia, Cetakan ke-1, Yogyakarta: Fisipl UGM
  6. Saragi, Tumpal P., 2014, Mewujudkan Otonomi Masyarakat Desa, Jakarta: CV. Cipiruy
  7. Sorensen, Georg., 2014, Demokrasi dan Demokratisasi (Proses dan prospek dalam sebuah dunia yang sedang berubah) , Telah disunting Oleh Tajuddin Nur efendi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  8. Suharto, Didik G., 2016, Membangung Kemandirian Desa, Cetakan ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  9. Sugioyono, 2011, Metode Penelitian (Kuantitatif, Kualitatis, dan R&D), Bandung: ALFABETA
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Penghulu
  11. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
  12. thesis.umy.ac.id/datapublik/t46860.pdf
  13. https://www.academia.edu/4728435/Latar_Belakan g_Otonomi_Daerah
  14. https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah#Dasa r_hukum

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-11 20:22:39

No citation recorded.