BibTex Citation Data :
@article{LR15951, author = {Githa Angela Sihotang and Pujiyono Pujiyono and Nabitatus Sa’adah}, title = {DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK PADA PELAKSANAAN TUGAS DALAM SITUASI DARURAT}, journal = {LAW REFORM}, volume = {13}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Diskresi; Hukum Administrasi Negara; Situasi Darurat; Tanggung Jawab Pejabat Publik; Tindak Pidana Korupsi}, abstract = { Kewenangan menjalankan jabatan yang dimiliki pejabat publik terdapat kekuasaan diskresi (discretionary power) . Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi seperti itulah yang membuat jabatan rawan untuk diselewengkan, karena bersamaan dengan menjalankan kebijakan untuk publik, dengan mudah terdapat niat untuk menarik keuntungan pribadi atau pun kelompok. Penggunaan diskresi mempunyai syarat-syarat khusus, agar dalam menggunakan kewenangannya para pejabat tidak berlaku sewenang-wenang. Belakangan ini permasalahan yang menyangkut kebijakan tidak sedikit yang diproses dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan polemik tentang dapat atau tidaknya kebijakan dijerat dengan pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal reseacrh dengan tujuan untuk mengetahui diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas, yaitu bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang dengan aturan diatasnya, tidak digunakan sewenang-wenang; masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya; dalam keadaan memaksa, kepentingan umum; berlandaskan AAUPL. Batasan batasan bahwa diskresi oleh pejabat administrasi negara merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apabila dilakukan tindakan yang dilakukan menyimpang dari seharusnya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. }, issn = {2580-8508}, pages = {60--69} doi = {10.14710/lr.v13i1.15951}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15951} }
Refworks Citation Data :
Kewenangan menjalankan jabatan yang dimiliki pejabat publik terdapat kekuasaan diskresi (discretionary power). Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi seperti itulah yang membuat jabatan rawan untuk diselewengkan, karena bersamaan dengan menjalankan kebijakan untuk publik, dengan mudah terdapat niat untuk menarik keuntungan pribadi atau pun kelompok. Penggunaan diskresi mempunyai syarat-syarat khusus, agar dalam menggunakan kewenangannya para pejabat tidak berlaku sewenang-wenang. Belakangan ini permasalahan yang menyangkut kebijakan tidak sedikit yang diproses dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan polemik tentang dapat atau tidaknya kebijakan dijerat dengan pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal reseacrh dengan tujuan untuk mengetahui diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas, yaitu bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang dengan aturan diatasnya, tidak digunakan sewenang-wenang; masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya; dalam keadaan memaksa, kepentingan umum; berlandaskan AAUPL. Batasan batasan bahwa diskresi oleh pejabat administrasi negara merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apabila dilakukan tindakan yang dilakukan menyimpang dari seharusnya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
Article Metrics:
Last update:
Perlindungan Hukum Wajib Pajak Terkait Ketentuan Official Assessment-System Dalam Bidang Pajak Bumi dan Bangunan
The Dynamics of Government Fiscal Policy Post COVID-19 Pandemic in Indonesia (Legal Analysis of Government Regulation instead of Law Number 1 Year 2020)
Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penggunaan Diskresi Pada Omnibus Law Cipta Kerja
IMBAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 DALAM PENATAAN PEGAWAI DI INSTANSI PEMERINTAH
Last update: 2024-11-12 14:42:44
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.