skip to main content

DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK PADA PELAKSANAAN TUGAS DALAM SITUASI DARURAT

*Githa Angela Sihotang  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa’adah  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Kewenangan menjalankan jabatan yang dimiliki pejabat publik terdapat kekuasaan diskresi (discretionary power). Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi seperti itulah yang membuat jabatan rawan untuk diselewengkan, karena bersamaan dengan menjalankan kebijakan untuk publik, dengan mudah terdapat niat untuk menarik keuntungan pribadi atau pun kelompok. Penggunaan diskresi mempunyai syarat-syarat khusus, agar dalam menggunakan kewenangannya para pejabat tidak berlaku sewenang-wenang. Belakangan ini permasalahan yang menyangkut kebijakan tidak sedikit yang diproses dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan polemik tentang dapat atau tidaknya kebijakan dijerat dengan pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal reseacrh dengan tujuan untuk mengetahui diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas, yaitu bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang dengan aturan diatasnya, tidak digunakan sewenang-wenang; masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya; dalam keadaan memaksa, kepentingan umum; berlandaskan AAUPL. Batasan batasan bahwa diskresi oleh pejabat administrasi negara merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apabila dilakukan tindakan yang dilakukan menyimpang dari seharusnya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Diskresi; Hukum Administrasi Negara; Situasi Darurat; Tanggung Jawab Pejabat Publik; Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

  1. Benny Irawan, Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas, (Mimbar, Vol. XXVII, No.2,2011)
  2. JuniarsoRidwandanAchmadSodikinSudrajat, 2009, HukumAdministrasi Negara danKebijakanPelayananPublik, Bandung: Nuansa
  3. Hari Sasangka, 2007,Komentar Korupsi, Bandung: Mandar Maju
  4. Ridwan, 2014, DiskresidanTanggungJawabPemerintah,Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press
  5. Soerjono Soekanto, 1986,Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press
  6. Yopie Morya Immanuel Patrioo, 2011,Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: CV Keni Media
  7. Indohartono, 1995,Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Lembaga Penulisan dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara (LPP-HAN) Bogor-Jakarta
  8. SF Marbun dkk, 2001, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press
  9. Adji, Indriyanto Seno, 2010,KORUPSI :KriminalisasiKebijakanAparatur Negara?,Jakarta
  10. Effendy, Marwan,2010, ApakahSuatuKebijakanDapat Di Kriminalisasi?, Jakarta

Last update:

  1. Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penggunaan Diskresi Pada Omnibus Law Cipta Kerja

    Janitra Syena Narindra, Budi Ispriyarso. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (3), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i3.418-432
  2. IMBAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 DALAM PENATAAN PEGAWAI DI INSTANSI PEMERINTAH

    Henny Juliani. Masalah-Masalah Hukum, 50 (1), 2021. doi: 10.14710/mmh.50.1.2021.36-48

Last update: 2024-04-24 17:16:07

No citation recorded.