BibTex Citation Data :
@article{LR15948, author = {Afni Zahra and RB Sularto}, title = {PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK PECANDU NARKOTIKA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {13}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Asas Ultimum Remedium; Pecandu Narkotika; Perlindungan Anak}, abstract = { Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Adanya putusan pengadilan anak yang cenderung menjatuhkan pidana penjara dari pada tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, sebenarnya tidak sesuai dengan filosofi dari pemidanaan dalam hukum pidana anak. Dengan meningkatnya jumlah penyalahguna narkotika khususnya pecandu yang menjerat anak di bawah umur membuat mereka harus berurusan dengan proses peradilan yang panjang. Sanksi pidana dijadikan sarana pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh anak. Sanksi pidana harusnya menjadi suatu ( ultimum remedium ) obat terakhir apabila sarana lain dirasa tidak mampu menanggulangi. Anak yang terjerat kasus hukum terutama disebabkan penyalahgunaan narkotika tidak sepenuhnya adalah pelaku dan penjahat yang harus di hukum layaknya orang dewasa, mereka juga merupakan korban yang belum dapat bertanggungjawab seluruhnya atas perbuatannya maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak pecandu narkotika. Selain itu asas ultimum remedium menjadi sangat penting karena pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam mengembalikan kondisi anak menjadi lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana negara ini memiliki payung hukum dalam melindungi anak penyalahgunaan narkotika dan mengetahui optimalisasi penerapan asas ultimum remedium terhadap pecandu narkotika yang dilakukan oleh anak. Dalam mencapai tujuan penelitian, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah kepustakaan baik secara hukum maupun teori yang dianalisis dan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang konkrit. Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur perlindungan itu meliputi upaya pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Penerapan asas ultimum remedium terhadap anak menjadi upaya terakhir dengan adanya ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum untuk dilakukan upaya diversi sebelum dilakukan upaya peradilan dan penjatuhan pidananya pun harus bersifat non- custodial . }, issn = {2580-8508}, pages = {18--27} doi = {10.14710/lr.v13i1.15948}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15948} }
Refworks Citation Data :
Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Adanya putusan pengadilan anak yang cenderung menjatuhkan pidana penjara dari pada tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, sebenarnya tidak sesuai dengan filosofi dari pemidanaan dalam hukum pidana anak. Dengan meningkatnya jumlah penyalahguna narkotika khususnya pecandu yang menjerat anak di bawah umur membuat mereka harus berurusan dengan proses peradilan yang panjang. Sanksi pidana dijadikan sarana pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh anak. Sanksi pidana harusnya menjadi suatu (ultimum remedium) obat terakhir apabila sarana lain dirasa tidak mampu menanggulangi. Anak yang terjerat kasus hukum terutama disebabkan penyalahgunaan narkotika tidak sepenuhnya adalah pelaku dan penjahat yang harus di hukum layaknya orang dewasa, mereka juga merupakan korban yang belum dapat bertanggungjawab seluruhnya atas perbuatannya maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak pecandu narkotika. Selain itu asas ultimum remedium menjadi sangat penting karena pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam mengembalikan kondisi anak menjadi lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana negara ini memiliki payung hukum dalam melindungi anak penyalahgunaan narkotika dan mengetahui optimalisasi penerapan asas ultimum remedium terhadap pecandu narkotika yang dilakukan oleh anak. Dalam mencapai tujuan penelitian, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah kepustakaan baik secara hukum maupun teori yang dianalisis dan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang konkrit. Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur perlindungan itu meliputi upaya pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Penerapan asas ultimum remedium terhadap anak menjadi upaya terakhir dengan adanya ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum untuk dilakukan upaya diversi sebelum dilakukan upaya peradilan dan penjatuhan pidananya pun harus bersifat non- custodial.
Article Metrics:
Last update:
Sanksi Pidana Pembinaan di Luar Lembaga Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Child Justice System in ‘Uqubat Dropping of Child Sexual Abuse of Children
Application of Ultimum Remedium Principles in Progressive Law Perspective
Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika
Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Terhadap Kejahatan Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak
Last update: 2024-12-24 13:11:14
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.