skip to main content

PROBLEMATIKA KOMERSIALISASI EMPLOYEE INVENTION PADA INSTANSI PEMERINTAH (Studi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pertanian)

*Ayu Wulansari Raharningtyas M  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kholis Roisah  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan komersialisasi hasil temuan Inventor ASN menjadi kewajiban Litbang karena biaya kegiatan penelitian dibiayai oleh negara. Komersialisasi pada prakteknya tidak berjalan lancar. Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatan proses komersialisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian. Metode penelitian yang digunakan adalah pedekatan yuridis empiris., dengan pelaksanaan penelitian di KKP dan Kementerian Pertanian. Ditemukan bahwa setiap kementerian memiliki metode komersialisasi terhadap invensi masing-masing inventor berbeda-beda. Perbedaan dalam metode komersialisasi berefek dalam keberhasilan Balitbang mengkomersialkan sebuah invensi. Simpulan penulisan adalah terdapat beberapa kendala dalam proses komersialisasi invensi, baik itu kendala dari pihak Balitbang maupun dari pihak Inventor ASN. Kendala komersialisasi menimbulkan dampak para Inventor ASN tidak bisa menerima kompensasi dari invensi tersebut bilamana tidak berhasilnya invensi tersebut tidak mampu dikomersialisasikan.

Fulltext View|Download
Keywords: Balitbang; Employee Invention; Komersialisasi

Article Metrics:

  1. Sunggono, Bambang, 2006,MetodePenelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  2. Hadari Nawawi & Mimi Martini, 1994,Penelitian Terapan, Yogyakarta: Gajahmada University
  3. Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 2014,Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Roisah, Kholis, 2013,Dinamika Perlindungan HKI Indonesia Dalam Tatanan Global, Semarang: Pustaka Magister
  5. Soekanto, Soerjono, 1984,Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
  6. SoerjonoSoekantodan Sri Mamuji, 2011, PenelitianHukumNormatif, suatuTinjauan Singkat,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  7. Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomo 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  8. Seminar Nasional Technopreneurship dan Alih teknologi 2015
  9. http://www.chinadaily.com.cn/beijing/2015- 08/19/content_21645081.htm;diakses tanggal 28 Februari 2017; pukul 14.09 wib

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-23 10:32:56

No citation recorded.