skip to main content

DINAMIKA RELASI ANTARA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SISTEM AUDIT KEUANGAN NEGARA

*Gilang Prama Jasa  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Hubungan antara BPK dengan DPR dapat terpengaruh oleh opini hasil pemeriksaan keuangan yang dikeluarkan BPK, terutama apabila menyangkut pengelolaan anggaran dalam lingkup DPR. DPR tidak serta merta mau menerima hasil LKPP yang disampaikan oleh BPK.Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Data yang diteliti adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, khususnya mengenai sistem audit keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian dikaitkan dengan relasi antara BPK dengan DPR dalam sistem audit keuangan Negara, serta hambatan yang dihadapi oleh BPK dalam pelaksanaan sistem audit keuangan negara dalam hubungannya dengan DPR. Hasil penelitian bahwa, Pertama, sistem audit yang dilakukan BPK pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan yang terjadi pada akhir kegiatan pengelolaan anggaran (post audit). Kedua, dalam melaksanakan fungsi pengawasan antara DPR dan BPK mempunyai hubungan fungsional secara timbal balik yaitu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bahan bagi DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Ketiga, reformasi dengan perubahan terhadap Pasal 23 UUD 1945 tidak serta merta diikuti dengan penguatan kelembagaan BPK terkait dengan kewenangannya, dimana sampai saat ini BPK belum mampu melaksanakan tugas konstitusionalnya secara maksimal. 

Fulltext View|Download
Keywords: Badan Pemeriksa Keuangan; Dewan Perwakilan Rakyat; Sistem Audit Keuangan Negara.

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie, Jimly, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press
  2. Marzuki, Peter Mahmud,2004, Penelitian Hukum,Jakarta:Kencana Prenada Media
  3. Gandhi, 2000, Sistem Pemeriksaan Keuangan Negara, Jakarta, Makalah yang disampaikan dalam Lokakarya Reformasi Sistem Pengelolaan Keuangan Negara
  4. Kansil, C.S.T, Christine Kansil, 2008, Hukum Keuangan dan Perbendaharaan Negara, Jakarta: PT. Pradnya Paramita
  5. Kusnard, Moh. dan Bintang R. Saragih, 2009, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945, Jakarta: Gramedia
  6. M. Hadjon, Philipus, Tatiek Sri Djatmiati, G.H. Addink & J.B.J.M Ten Berge, 2011, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gajah Mada University Press
  7. Soehino, 1984, Hukum Tata Negara Hubungan Fungsional Lembaga Negara Tingkat Pusat Menurut UUD 1945, Yogyakarta: Liberty
  8. Sudarsono, Dani, 2000, Interaksi Eksternal Auditor Pemerintah dan Internal Auditor Pemerintah : Antara Harapan dan Kenyataan, Jakarta : Makalahyang disampaikan dalam Seminar Reinventing Auditor Internal Pemerintah yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Akuntasi dan Keuangan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-23 10:43:00

No citation recorded.