skip to main content

Reposisi Hukom Suloh Terkait Mitigasi Bencana Sosial di Aceh

*Sulaiman Sulaiman  -  Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Kehidupan manusia tidak mungkin dilepaskan dari masalah. Sebagai makhluk yang bersosialisasi, manusia harus saling berhubungan. Dalam berhubungan demikian tidak jarang muncul masalah di antara mereka. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia juga menyiapkan mekanismenya. Salah satu wujudnya adalah penyelesaian secara adat. Wujud penyelesaian secara adat di Aceh dikenal dengan hukom suloh. Konsep hukom suloh berkaitan dengan kepentingan perdamaian dalam masyarakat. proses perdamaian ini dimulai dari penerimaan kasus, mengkomunikasikan dengan fungsionaris adat, memutuskan kasus, serta menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat disertai ritual saling maaf-memaafkan. Adanya cara menyelesaikan masalah demikian, akan membuat konflik semakin kecil dalam masyarakat. Kondisi demikian strategis bagi pengurangan risiko bencana sosial di Aceh. Atas dasar itu, hukom suloh harus direposisi, tidak hanya dipandang sebagai hukum adat semata, melainkan sarana strategi dalam penyelesaian masalah dalam masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Bencana Sosial; Hukom Suloh; Mitigasi Bencana

Article Metrics:

  1. Abdurrahman, PenyelesaianSengketamelaluiPendekatanAdat, KanunJurnalIlmuHukum No. 50 Edisi April 2010
  2. Agus Budi Wibowo, 2009, “Penyelesaian Konflik atau Sengketa dalam Masyarakat Aceh”, Makalah
  3. Aidul Fitriciada Azhari, Negara Hukum Indonesia: Dekolonialisasi dan Rekonstruksi Tradisi, JurnalHukumIusQuiaIustum No. 4 Vol. 19 Oktober 2012
  4. Ali Moertopo, 1978, StrategiKebudayaan, YayasanProklamasi, Jakarta
  5. Dahlan, PerkembangandanPerananHukumAdatdalamMasa Pembangunan Hukum, KanunJurnal Ilmu Hukum No. 16 Tahun VII April 1997
  6. Dey Ravena, Wacana Konsep Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Indonesia, JurnalWawasanHukum,Vol. 23 No. 02 September 2010
  7. Eva AchjaniZulfa, KeadilanRestoratifdanRevitalisasiLembagaAdat di Indonesia, JurnalKriminologi Indonesia Vol. 6 No. II Agustus 2010
  8. HakimNya’ Pha, HukomSulohDalamMasyarakat Aceh, PidatoPengukuhan Guru BesarIlmu Hukum Universitas Syiah Kuala, 4 November 1998
  9. John Griffith, 1986, “What Is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism & Unofficial Law, 24 (1)
  10. LiliRasjidi, 1985, FilsafatHukum,ApakahHukumItu?RemajaKarya, Bandung
  11. Myrna A. Safitri, 2011, “BersikapKritisterhadapPluralismeHukum”, dalam Myrna A. Safitri (Ed.), UntukApaPluralismeHukum? Konsep, Regulasi, NegosiasidalamKonflikAgraria di Indonesia,Epistema Institute, Jakarta
  12. Nasruddin, 1999, Suloh (Model Perdamaian yang PernahDiterapkan di Aceh), BuletinHaba, BalaiKajianSejarahdanNilaiTradisional, Banda Aceh
  13. RikardoSimarmata, 2007, “PluralismeHukum, MengapaPerlu?” dalam Donny Donardono (Ed.), WacanaPembaharuanHukum di Indonesia,PerkumpulanHuma, Jakarta
  14. SatjiptoRahardjo, 2006, IlmuHukum, CetakanKeenam,Penerbit PT. Citra AdityaBakti, Bandung
  15. Soerjono Soekanto, 1985, KedudukandanPerananHukumAdatdalam Pembangunan, MajalahHukumdan Pembangunan, No.5 Tahun XV,Oktober1985
  16. Sulaiman, Cara Berhukum Berperspektif Gampong di Aceh, Jurnal Media: Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 1 No. 1 Tahun 2011
  17. Sulaiman, Penyelesaian Sengketa daam Masyarakat Gampong di Aceh setelah Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol. 10 No. 2 Tahun 2011
  18. Sulaiman, 2017, Rekonstruksi Hukum Kebencanaan Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia, Yogyakarta: Calpulis
  19. Syahrizal Abbas, Diyat dalam Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Aceh, Jurnal Media Syariah, Vol. 4 No. 11 Januari-Juni 2004
  20. Syahrizal Abbas, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariat, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta
  21. T. Djuned, 1992, Azas-azasHukumAdat, FH Unsyiah, Banda Aceh
  22. T.Djuned, HukomPeujroehsebagaiAlternatifPeradilanHakAsasiManusia, KanunJurnal Ilmu Hukum, Edisi September 1999
  23. Tedi Sudrajat, Aspirasi Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum Progresif melalui Hakim Perdamaian Desa, Jurnal Dinamina Hukum Vol. 10 No. 3 September 2010
  24. WolfangFriedmann, 1967, Legal Theory, Stevens and Son Limited, London
  25. Yanis Maladi, Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pascaamandemen, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 22 No. 3 Oktober 2010

Last update:

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

    R. Julio Prasetyo. Jurist-Diction, 2 (3), 2019. doi: 10.20473/jd.v2i3.14376

Last update: 2024-11-24 15:15:31

No citation recorded.