skip to main content

PERAN ICRC DALAM PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL

*Joko Setiyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

ICRC adalah salah satu organisasi internasional tertua yang ada di dunia. Selama berdiri hingga saat ini ICRC telah mengalami banyak hambatan, namun pada kenyataannya eksistensi ICRC sebagai organisasi internasional hingga saat ini tetap tidak terbantahkan. Bukan hanya eksis dalam menjalankan visi misinya selama ini, tetapi ICRC juga turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan Hukum Humaniter Internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada perkembangannya ICRC sebagai subyek Hukum Internasional memiliki eksistensi yang tidak terbantahkan. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh 3 hal pokok, yakni selama masih ada perang, eksistensi ICRC akan selalu terjaga; belum ada organisasi lain yg menjadi competitor; dan peran ICRC yang telah diakui oleh masyarakat internasional selama bertahun-tahun. Salah satu peran tersebut adalah pada bidang perkembangan Hukum Humaniter Internasional. ICRC berperan untuk memantau perubahan sifat konflik bersenjata, termasuk diantaranya adalah mengatur konsultasi dengan maksud untuk memastikan kemungkinan mencapai kesepakatan tentang aturan baru dan mempersiapkan rancangan teks untuk diserahkan kepada konferensi diplomatik. ICRC juga telah menyusun sebuah laporan tentang aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional yang berasal dari Hukum Kebiasaan dan dapat berlaku dalam konflik bersenjata internasional maupun non internasional.

Fulltext View|Download
Keywords: ICRC, Eksistensi, Hukum Humaniter Internasional

Article Metrics:

  1. Henckaerts,Jean-Marie dan Louise Doswald-Beck, 2005, Customary Internasional Humanitarian Law, 2 jilid, Jilid I, Rules (Aturan-aturan), Jilid II, Practice (Praktik) [2 Bagian], Cambridge University Press
  2. ICRC, Offprints International Review of the Red Cross No. 279-280, Nov-Dec 1990 and Jan-Feb 1991, Geneva, 1991
  3. Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes,1997,Pengantar Hukum Internasional.Jakarta: Bina Cipta
  4. Mc. Coubrey, Hilaire, 1994,International Humanitarian Law : The Regulation of ArmedConflicts
  5. Moloeng, Lexy, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  6. Permanasari, Arlina, dkk, 1999, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta
  7. ……………., 2003, “Perlindungan Korban Konflik dan Proses menuju Perdamaian diAceh Perspektif Konvensi Jenewa 1949”, Pusat Studi Hukum Humaniter & HAM, FakultasHukum Universitas TRISAKTI, Jakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-13 08:00:12

No citation recorded.