skip to main content

MEKANISME PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI BELANJA ONLINE (SUATU KAJIAN DARI ASPEK HUKUM KEUANGAN NEGARA)

*Rizky Dian Bareta  -  Direktorat Sistem Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Indonesia
Budi Ispriyarso  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kartika Widya Utama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi awal mula penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam e-procurement. Penelitian ini difokuskan pada permasalahan: 1) Apa dasar Pemerintah mendorong pengadaan barang/jasa pemerintah melalui belanja online?; 2) Bagaimana mekanisme penggunaan uang persediaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya penggunaan belanja online dalam tata kelola keuangan negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara?. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik untuk menganalisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah 1) Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan negara dan 2) Perlu adanya kerjasama dengan sektor e-commerce dan kontrak payung sebagai bentuk kontrak baku yang berlaku umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Persen Anggaran Proyek Bocor. (n.d). Retrieved from https://nasional.kompas. com/read/2011/03/07/1948258/KPK, diakses 18 Maret 2017
  2. Ashary. (1995). Negara Hukum Indonesia, Analisa Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta : UI PRESS
  3. BPS. (2015). Data BPS. Retrieved from https://www.bps.go.id/Brs/view/id/1364, diakses 15 Agustus 2016
  4. E-Procurement Cegah Kebocoran Anggaran. (n.d). Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/arti kel-dan-opini/e-procurement-cegah- kebocoran-anggaran, diakses tanggal 18 Maret 2017
  5. Endianingsih, D. (2015). PERAN e-CATALOGUE DALAM PROSES PENGADAAN ELEKTRONIK, Jurnal Kalibrasi, Vol.13 (No.1), pp.1-17
  6. Handayani, I.G.K.A. (2013). Korupsi Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah : Realitas Antagonis Dalam Perwujudan Prinsip Clean Governance di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Vol.42 (No.1), pp.6-12
  7. Informatika, K.K. dan (n.d.). Pengguna Internet Indonesia Nomor Enam Dunia. Retrieved from https://kominfo.go.id/content/detail/4286/pengguna-internet-indonesia-nomor-enam-dunia/0/sorotan media), diakses 5 Agustus 2016
  8. Jauhari, J. (2010). Upaya Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Dengan Memanfaatkan E-Commerce. Jurnal Sistem Informasi, Vol.2 (No.1), pp.159-168
  9. KPK. (2017). Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Jenis Perkaranya. Retrieved from https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasrkan-jenis-perkara, diakses 20 November 2017
  10. Naisbitt, J. (1993). Global Paradox : The Bigger the World Economy, the More Powerful Its Smallest Players 1st. New York : William Morrow & Co., Inc
  11. Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No.11. Indonesia
  12. Nasution, D. (2017). Darmin : Peran Sektor Digital Sangat Besar di Ekonomi RI. Retrieved from https://finance.detik.com, diakses 5 Januari 2017
  13. Rahardjo, A. (2002). Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung : Citra Aditya Bakti
  14. Rahayu, R. (2010). Dampak Globalisasi Terhadap Perkembangan Kesadaran Penghormatan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 39 (no.4), pp.302-311
  15. Ridwan, H. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
  16. Ridwan, R. (2016). Hukum dan Perubahan Sosial : Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Enginnering. Jurisprudence, vol.6 (no.1), pp.28-39
  17. Salami, R.U., & Bintoro, R.W. (2008). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Dinamika Hukum, Vol.24 (no.4), pp.124-135
  18. Simamora, Y.S. (2013). Hukum Kontrak : Kontrak Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia. Surabaya : Wins & Partners Law Firm dan LbJ
  19. Sutoro, E. (2004). Reformasi Politik dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta : AMPD PRESS
  20. Widya Utama, K. (2015). SURAT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERSIFAT FIKTIF POSITIF. Jurnal Notarius, Vol.8 (no.2), pp.141-151. Retrieved from http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/issue/view/1565

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-09 19:31:37

No citation recorded.