skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASAR TRADISIONAL DI ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN

*Ni Komang Devayanti Dewi  -  Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Masuknya investasi untuk berinvestasi di sektor pasar modern, menjadi tantangan tersendiri bagi aktivitas dan perkembangan ekonomi rakyat kecil dalam hal ini adalah usaha mikro, kecil dan menengah di pasar tradisional.  Bahkan keberadaan pasar tradisional di perkotaan semakin memprihatinkan dan bahkan terancam gulung tikar dengan semakin pesatnya pertumbuh dan perkembangan pembangunan pasar modern. Tujuan penulisan tulisan ini adalah untuk mengetahui tantangan terhadap pasar tradisional di tengah pengaruh globalisasi dan liberalisasi perdagangan serta mengetahui perlindungan hukum bagi pasar tradisional di era liberalisasi perdagangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu Tantangan terhadap pasar tradisional di tengah pengaruh globalisasi dan liberalisasi perdagangan ditandai dengan masuknya arus investasi di Indonesia yang telah melanda seluruh bidang penanaman modal dari suatu daerah menuju kedaerah yang lain yang paling menguntungkan, Perlindungan Hukum Bagi Pasar Tradisional di Era Liberalisasi Perdagangan dalam dilihat dalam Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 56/M-DAG/PER/9/2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2012.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Assiddiqie, J. (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve
  2. Firmanzah dan Rizal E. Halim. (2012). Strategi Revitalisasi Pasar Tradisional, dalam buku : Rumah Ekonomi Rumah Budaya Membaca Kebijakan Perdagangan Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
  3. Bintoro, R.W. (2010). Aspek Hukum Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.10(No.3), pp.349-363
  4. Euis Soliha. (2008). Analisis Industri Ritel Di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), vol.15(No.2), p.4
  5. Jati, W. R. (2012). Dilema Ekonomi: Pasar Tradisional versus Liberalisasi Bisnis Ritel di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol.4(No.2), pp.223-242, p.2
  6. Kupita, W., & Bintoro, R.W. (2012). Implementasi Kebijakan Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern (Studi di Kabupaten Purbalingga). JurnalDinamikaHukum, Vol.12(No1), pp.45-59, p.4
  7. Mubah, A. S. (2011). Strategi Meningkatkan Daya Tahan Budaya Lokal dalam Menghadapi Arus Globalisasi. Jurnal Unair, Vol.24(No.4), pp.302-308, p.2
  8. Radina, D., & Ayuning, D. (2013). Aspek Hukum Bisnis Toko Modern Terhadap Keberlangsungan Usaha Kecil dan Pasar Tradisional Ditinjau dari Persaingan Usaha yang Sehat. p.5
  9. Riko, Apriadi. (2014). Analisis Yuridis Pengaturan Asas Keseimbangan Kepentingan Ritel Modern Dengan Pasar Tradisional Dalam Peraturan Daerah (Perbandingan Kota Surakarta Dengan Kota Malang). Universitas Brawijaya Jurnal, Vol.2(No.1), p.5
  10. Subekti, R. P. (2018). Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labor Organization: Perspektif Perlindungan Pekerja Anak Pada Sektor Rumah Tangga. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.7(No.1), pp.24-36, p. 26
  11. Dampak perkembangan pasar modern terhadap pasar tradisional, tersedia di : https://m.republika.co.id, (diakses pada 20/7/2017 pukul 12:52PM)
  12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  15. Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern
  16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 1998 Tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan
  17. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 56/M-DAG/PER/9/2014merupakanperubahanatasPeraturanMenteriPerdagangan RI No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentangPedomanPenataandanPembinaanPasarTradisional, PusatPerbelanjaan, danToko Modern
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

Last update:

  1. Pursuing Long-Term Business Performance: Investigating the Effects of Financial and Technological Factors on Digital Adoption to Leverage SME Performance and Business Sustainability—Evidence from Indonesian SMEs in the Traditional Market

    Florentina Kurniasari, Elissa Dwi Lestari, Hendy Tannady. Sustainability, 15 (16), 2023. doi: 10.3390/su151612668

Last update: 2024-12-23 20:34:20

No citation recorded.