skip to main content

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PUTUSAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG

*Ladju Kusmawardi  -  Pengadilan Negeri Semarang, Indonesia
Suteki Suteki  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aprista Ristyawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Jurnal ini membahas penerapan sanksi administratif, kendala yang dihadapinya dan konsep penerapan sanksi administratif  dalam putusan perkara TUN di PTUN Semarang yang efektif. Metode penelitiannya yaitu socio legal. Hasil penelitiannya adalah pertama, Penerapan sanksi administratif dalam putusan perkara TUN di PTUN Semarang belum optimal. Kedua, kendalanya yaitu kesadaran Pejabat TUN yang rendah, tidak adanya partisipasi aktif dari Tergugat dan kurangnya pengawasan, belum adanya peraturan mengenai anggaran khusus. Ketiga, konsep penerapannya  agar efektif yaitu adanya dasar hukum bagi PTUN untuk mencantumkan sanksi administratif dalam amar putusan,  merevisi Ketentuan Pasal terkait, perlu adanya komitmen yang jelas dari Badan atau Pejabat TUN beserta Atasannya, perlunya pengawasan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Fahmal,H. A. Muin. (2008). Peran Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Yogyakarta: Penerbit Kreasi Total Media
  2. Rahardjo, S. (1980).Hukum dan Masyarakat.Bandung: Angkasa
  3. Rimdan. (2012). Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Kencana Pramdena Grup
  4. Soekanto, S. (2001).Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Gravindo Persada
  5. Sugiyono.(2009). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung: Alfabeta
  6. Suteki.(2013). Hukum dan Alih Teknologi : Suatu Tinjauan Sosiologis. Jogjakarta: Thafa Media
  7. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  9. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  10. Putrijanti,Aju.,Leonard, Lapon T.,danUtama, Kartika Widya. (2017). Model Fungsi Pengawasan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Jurnal MIMBAR HUKUM,Vol.29 (No.2, Juni 2017), p. 274
  11. Ariawan,IGusti Ketut. (2010).Penerobosan Terhadap Batas-batas Kebebasan Kekuasan Kehakiman.Masalah-masalah Hukum, Jilid 39 (No.4, Desember 2010), p.318
  12. Gusman,Delfina. (2010). Efektifitas Pelaksanaan Upaya Paksa Putusan Pengadilan Tata Usaha yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Masalah-masalah Hukum, Jilid 39 (No.3. September 2010), p. 225
  13. Hartana, Sapta. (2016). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mengenai Ganti Rugi Dalam Sengketa Kepegawaian (Studi Kasus Putusan Nomor : 01/G/Tun/1995/ PTUN.Smg). Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  14. Indrawan P, M. Herry. (2008).Pemberian Sanksi Administrasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebagai Upaya Pembentukan Aparatur yang bersih dan berwibawa. Universitas Diponegoro Semarang
  15. Alimuddin, Aplikasi Pembaharuan Hukum dalam Teori Sosio Legal Studies, Ditjen Badan Peradilan, Retrieved from www.badilag.net, diakses pada tanggal 1 Januari 2018 pukul 20.00 WIB
  16. Eko Yulianto, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
  17. Sofyan Iskandar, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,
  18. Sarjoko, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,
  19. Mamik Hermindjaja, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

Last update:

  1. PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERATUN

    Latif Usman. Jurnal Hukum Progresif, 9 (2), 2021. doi: 10.14710/jhp.9.2.99-110
  2. Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap

    Momon Mulyana. HUMANIORUM, 2 (3), 2024. doi: 10.37010/hmr.v2i3.54

Last update: 2024-12-23 21:19:39

No citation recorded.