skip to main content

MODUS OPERANDI KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH PNS

*Muhammad Rezza Kurniawan  -  Kantor Hukum Heru Wismanto & Partner Salatiga, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Praktek Korupsi di Indonesia semakin meluas, dilihat dari pelaku, cara melakukan korupsi, serta besar kerugian negara yang ditimbulkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pelaku tindak pidana korupsi terbanyak justru berlatar belakang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menempati urutan teratas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara/modus seorang PNS melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta sejauh mana cara/modus tersebut berpengaruh pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatifs.  Pegawai Negeri sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi karena jabatan dan wewenang yang disalahgunakan dapat mengakibatkan kerugian negara. Pegawai Negeri melakukan tindak pidana korupsi dengan cara atau prosedur yang berbeda dan berciri khusus, meletakan kepentingan pribadi diatas kepentingan masyarakat dan sesuatu yang dipercayakan kepadanya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagaimana disebut modus operandi. Modus operandi yang dilakukan oleh PNS dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terjadi dalam semua tahap pengadaan yaitu tahap persiapan,pengadaan, dan pelaksanaan. Modus operandi juga berpengaruh pada putusan pidana pelaku terkhusus pada tinggi rendahnya pidana. Semakin tercela perbuatan semakin tinggi pula pidananya.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Effendy, M. (2013).Korupsi dan Strategy Nasional. Jakarta: Referensi (GP Press Group)
  2. Dirdjosisworo, S. (1984). Kumpulan Peraturan Tindak Pidana Khusus dan Pembahasannya. Yogyakarta: Liberty
  3. Hamzah, A.(1991). Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia
  4. Baringbing, R.E.(2001). Catur Wangsa yang Bebas Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum. Jakarta: Pusat Kajian Reformasi
  5. Pradjonggo, T.S. (2010).Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Indonesia Lawyer Club 2010
  6. Arsyad, H.J. (2013). Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Jakarta : Sinar Grafika
  7. Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
  8. La Sina, (2008). Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta pengawasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 26 (No 1, Januari 2008)
  9. Efendi, T. (2006). Menjalin sinergi antara lembaga pengawasan dalam upaya pemberantasan korupsi.Jurnal Hukum dan HAM Bidang Pendidikan Depdiknas, 2006
  10. Sudarto. (1986)Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni
  11. Maryanto.(2012). Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah CIVIS Volume II (No 2 Juli 2012)
  12. Musyafaullah. (2004). “Muhammadiyah dalam Gerakan Anti Korupsi”, dalam Narasi: Jurnal Penelitian Agama dan Sosial, Vol V, Desember 2004
  13. Fazzan. (2015). Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Hukum Pidana Islam.Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA Vol 14 (No 2 Februari 2015)
  14. Amirudin. (2012). Analisis Pola Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol 8 (No 1 Mei 2012), pp.026-037
  15. Gretta Fenner. “Controlling Corruption in Asia And The Pacific:an Overview. Papers Presented at the 4th Regional Anti- Corruption Conference of the ADB/OECD Anti-Corruption Initiative for Asia and the Pacific. Kuala Lumpur
  16. Langseth, P. (1999). “Prevention: An Effective Tool to Reduce Corruption”,
  17. presented at the ISPAC conference on Responding to the Challenge of Corruption
  18. Pegawai negeri sipil jadi aktor paling banyak terjerat korupsi, Retrieved from http://www.antikorupsi.org/id/content/peg awai-negeri-sipil-jadi-aktor-paling-banyak- terjerat-korupsi ,diakses pada 20 Juli 2016
  19. JumlahKasusKorupsiversi ICW danHukuman KoruptorbelumMenjerakan, Retrieved from http//acch.kpk.go.id , diakses pada 20 Juli 2016
  20. Praktik korupsi paling banyak di PNS, Retrieved from http://news.liputan6.com/read/731744/pp atk-praktik-korupsi-paling-banyak-di-pns- pemda , diakses pada 10 Agustus 2016
  21. Atmasasmita, R. (2016). Retrieved from http://www.portalhukum.com,diakses pada tanggal 25Juli 2016
  22. https://news.detik.com/berita/d-3597773/icw- hingga-pertengahan-2017-ada-22-vonis- bebas-kasus-korupsi, diaksespada 29 November 2017
  23. https://kompas.id.baca/polhuk/2017/09/04/jumlah- pns-pelaku-korupsi-meningkat/, diakses pada 29 November 2017
  24. https://nasional.tempo.co/read/893074/enam- bulan-pertama-2017-kejati-riau-bekuk-34- pns-terlibat-korupsi, diakses pada 29 November 2017

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 23:00:26

No citation recorded.