skip to main content

PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DENGAN POLA (BOT) BUILD OPERATE TRANSFER DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL (Studi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo)

*Ikka Puspitasari  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pengadaan infrastruktur itu dibutuhkan dana yang sangat besar. Seiring dengan berjalannya waktu perlu diadakan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan swasta, yakni dengan melakukan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) merupakan suatu konsep, dimana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya dari perusahaan swasta, beberapa perusahaan swasta, ataupun kerjasama dengan BUMN.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Metode pendekatan Yuridis Empiris bertujuan untuk menggambarkan secara sistematik terhadap objek penelitian yang menunjukkan bagaimana tentang perjanjian kerjasama pemerintah dengan swasta. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa Perjanjian kerja sama pemerintah dan swasta dalam pola build operate and transfer (BOT). Pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh Badan Usaha Pengusahaan Jalan Tol telah melakukan kewajiban dengan menyediakan fasilitas berupa lahan sedangkan pihak dalam hal ini PT. Trans Marga Jateng adalah sebagai Perusahaan Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan Perjanjian Penguasahaan Jalan Tol (PPJT) PT. Trans Marga Jateng melakukan kewajibannya berupa pembangunan (build) dan melakukan Perencanaan Pendanaan, Perencanaan Teknik, Pelaksanaan Teknik, Pelaksanaan Kontruksi, Pengoperasian, Dan Pemeliharaan Jalan Tol agar bernilai ekonomi (operation). Berakhir perjanjian selama 45 tahun, maka tanah dan gedungnya dikembalikan kepada Pemerintah.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Adha, Lalu Hadi. (2011). Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah Dengan Pihak Swasta. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 (No. 3, September), p. 549
  2. Bakri, Anis Sazira, Shamsida Saidan Khaderi, dan Ani saifuza Abd. Shukor. (2009). Risk Management In Build Operate Transfer (BOT) For Roads And Highway Project In Malaysia. Built Environment Journal, Vol. 6 (No. 1), pp. 2-3
  3. Justisia, Vita. (2015). Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan Pihak Swasta. Jurnal Nurani, Vol. 15 (No. 1, Juni), p. 74
  4. Kamilah, Anita. (2014). Bangun Guna Serah Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 (No. 1), p. 4
  5. Prabawa, I Gede Abdhi. (2013). Kajian Hukum Terhadap Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) Untuk Melindungi Hak Milik Atas Tanah Dalam Rangka Menunjang Sektor Pariwisata. Jurnal Hukum Student Journal, p. 2
  6. Thamrin, Husni. (2017). Kajian Build Operate Transfer Dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, Vol. 1 (No. 2, Desember), p. 117
  7. Suherman, A.M. (2002). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta : Ghalia Indonesia
  8. Sidabalok, J. (2012). Hukum Perusahaan Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. Bandung : Nuansa Aulia
  9. Simamora, Y.S. (2013). Hukum Kontrak : Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Jakarta : Laksbang Justisia
  10. Susilowati, E. (2007). Kontrak Alih Tehnologi Pada Industri Manufaktur. Yogyakarta: Genta Press
  11. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  12. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  15. Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
  18. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
  19. Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  20. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan
  24. Keppres No. 15 tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
  25. Kementrian PUPR, BPJT. (2018), Sekilas BPJT. Retrieved from http://bpjt.pu.go.id/konten/bpjt/sekilas-bpjt
  26. Kementrian PUPR, BPJT. (2018), Prinsip Penyelenggaraan. Retrieved from http://bpjt.pu.go.id/konten/investasi/prinsip-penyelengaraan
  27. Trans Marga Jateng. (2018). Sejarah Perusahaan. Retrieved from http://www.transmargajateng.co.id/sejarah.php
  28. Kementrian PUPR, BPJT. (2018). Sejarah. Retrieved from http://bpjt.pu.go.id/konten/jalan-tol/sejarah

Last update:

  1. Hak Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam

    Luluk Septaniar Triyanita, Paramita Prananingtyas. Notarius, 16 (2), 2023. doi: 10.14710/nts.v16i2.39312
  2. Analisis Perjanjian Build Operate And Transfer (BOT) Pada Pembangunan Aset Milik Daerah

    Ika Yuliyanti, Budi Santoso. Notarius, 16 (2), 2023. doi: 10.14710/nts.v16i2.42458

Last update: 2024-12-05 09:16:09

No citation recorded.