skip to main content

PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM HAL TERJADI KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG

*Aisyah Ayu Musyafah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hardanti Widya Khasna  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Eko Turisno  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Konsumen pengiriman barang seharusnya sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada prakteknya yang terjadi, konsumen seringkali masih merasa dirugikan akibat permasalahan pengiriman barang. Pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen dalm kasus hilang atau rusak sesuai dengan nilai barang. Jika kasusnya adalah keterlambatan barang yang mana kerugiannya bisa mencakup hal yang imateriil, maka pelaku usaha seharusnya bisa memberikan tanggung jawab agar konsumen tidak terlalu merasa dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap keterlambatan barang jika ditinjau dari pelaku usaha, peran pemerintah sampai pada tahap penyelesaian. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah perlindungan konsumen khususnya dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis kualitatif yang kemudian diperoleh hasil bahwa penggantian kerugian berbeda pada masing-masing perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Perbedaan terletak dari permasalahan pengiriman seperti kerusakan barang, kehilangan barang serta keterlambatan. Kerugian immateriil yang dialami oleh konsumen dalam hal terjadi keterlambatan barang ternyata belum dapat diganti kerugiannya. Hal ini dikarenakan dasar pelaku usaha memenuhi prestasi adalah sebuah kontrak baku yang mana terdapat pembatasan jika pelaku usaha tidak berbuat sesuai yang diperjanjikan dan menyebabkan kerugian immateriil, maka hal itu termasuk dalam kategori wanprestasi. Bentuk ganti kerugian wanprestasi adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan materi sesuai dengan yang sudah disepakati sebelumnya pada kontrak dan konsumen tidak dapat menuntut ganti rugi yang bersifat immateriil.                                                                                                                         

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen; Pengiriman Barang; Keterlambatan Pengiriman.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Saliman, Abdul R. (2004) Esensi Hukum Bisnis. Jakarta : Kencana
  2. Soemitro, Ronny H. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri. Jakarta : Ghalia Indonesia
  3. Akhmaddhian, Suwari & Agustiwi, Asri. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. Jurnal Unifikasi, Vol. 3 (No. 3 Juli), p.51
  4. Holijah. (2014). Pengintegrasian Urgensi Dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 (No. 1), pp.176-188
  5. Helmi, Hanum R. (2015). Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memutus Sengketa Konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1 (No. 1), p.79
  6. Mansyur, Ali & Rahman, Irsan. (2015). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. II (No. 1, Januari – April),p.3
  7. Nangin, C. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekpedisi Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen Vol. VI (No.4), pp.62-70
  8. Parhusip, Marlina. Putro, Tri Sukirno & Setiawan, Deny. (2017). Analisis Permintaan Terhadap Jasa Pengiriman Pada PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (Jne) Tujuan Pekanbaru-Jakarta Di Kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa, Vol. I (No. 1, September), p.3
  9. Ristanti, A.A Sagung Istri & Ariana, I Gede Putra. (2016). Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Indonesia Terkait Cacat Tersembunyi Pada Produk Minuman Botol. Jurnal Kertha Semaya Vol. I (No. 1), p.3
  10. Wahyuningsih, S. (2013). Pengembangan Layanan Jasa Pengiriman Pt. Pos Indonesia Untuk Kebutuhan Masyarakat Di Kota Bandung. Jurnal Penelitian Pos dan Informatika, Vol. III (No. 3 September), pp. 32-33
  11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
  13. Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor KD.11/DITRATKET/0217 tentang perubahan pertama atas KD.128/DIRRATKET/0616 Tentang Jaminan Ganti Rugi Surat Dan Paket Dalam Negeri
  14. Firman, Wawancara dengan Supervisor Sales Marketing JNE area Tembalang, di Semarang, 14 Desember 2017
  15. Sugeng, Wawancara dengan Manager Hukum & Manajemen Resiko PT. POS Indonesia (Persero) Kanwil SPI VI Jateng – DIY, di Semarang, 20 November 2017
  16. Online, Hukum. (2018). Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Sebagai Dasar Gugatan. Retrieved from http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3616/perbuatan-melawan-hukum-dan-wanprestasi-sebagai-dasar-gugatan

Last update:

  1. Redefining Privity of Contract: The Untapped Rights of Consumers in Goods Delivery Agreements

    Ghozi Naufal Qois, Zahry Vandawati Chumaida, Bambang Sugeng Ariadi Subagyono. Rechtsidee, 11 (1), 2023. doi: 10.21070/jihr.v12i1.980
  2. Legal Protection for Consumers in E-commerce Expeditions

    Gea Ossita Sugito, Salim HS, Diangsa Wagian. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19 (1), 2024. doi: 10.21070/ijler.v19i1.989
  3. Proceedings of the International Joint Conference on Arts and Humanities 2022 (IJCAH 2022)

    Lina Rosliana. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 724 , 2023. doi: 10.2991/978-2-38476-008-4_211

Last update: 2024-12-04 20:17:41

No citation recorded.