skip to main content

IMPLIKASI PERUBAHAN STATUS PENERIMA LISENSI TERHADAP PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA PADA ORGANISASI KSBSI

*Irawati Irawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lailatussafa’ah Indrasrani  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Hak mutlak yang dimiliki manusia atas setiap hasil kreasi dari pikiran manusia disebut dengan hak cipta. Salah satu sengketa Hak Cipta yaitu kasus sengketa logo organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) antara Muchtar Pakpahan melawan Rekson Silaban. Dalam perkembangannya organisasi mengalami pergantian bentuk. SBSI yang semula berbentuk Unitaris menjadi Konfederasi, hal tersebut disesuaikan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan tipe deskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan .Sesuai dengan perkembangan hukum dalam Hak Cipta, maka terhadap Seni Logo yang digunakan sebagai Lambang Organisasi, telah dinyatakan tidak dapat dilakukan Pencatatan Ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seharusnya sejak SBSI berubah status menjadi KSBSI harus ada perjanjian lisensi baru yang menyatakan bahwa KSBSI adalah organisasi terusan dari SBSI, Muchtar dan Rekson yang pada saat itu masih berada dalam satu payung organisasi juga seharusnya segera merubah AD/ART SBSI menjadi AD/ART KSBSI yang didalam juga dijelaskan sejarah pembentukan organisasi sampai perubahan status organisasi tersebut.

Kata Kunci : Hak Cipta; Logo Organisasi;  Perjanjian Lisensi; Perubahan Status.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Jened, R. (2014). Hukum Hak Cipta (Copyrights Law). Bandung : PT.Citra Aditya Bhakti
  2. Marzuki, Peter M. (2007). Penelitian Hukum . Malang : Kencana
  3. Purwaningsih, E. (2005). Perkembangan Hukum Intellectual Preoperty Rights. Bogor : Ghalia Indonesia
  4. Sjahdeini, Sutan R. (1993). Kebebsan Berkontrak dan Perlindungan yang seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia (Buku I). Jakarta : Institut Bankir Indonesia
  5. Soemitro, Ronny H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia
  6. Widjaja, G. (2001). Lisensi (Seri Hukum Bisnis) . Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada
  7. Haryawan, Aditya., & Akasih, Putri Y D. (2016) Perjanjian Lisensi Hak Cipta Di Indonesia. Bussines Law Review Vol.01, pp.32-47
  8. Santoso, Djoko Hadi, & Sujatmiko, Agung.. (2017). Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Masalah - Masalah Hukum,Jilid 46 (No.3) , pp.198 - 204
  9. Lestari, Hesty D. (2013). Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/PDT.SUS/2011). Jurnal Yudisial Vol.6 No.2, pp.173 - 188
  10. Gumanti, R. (2016). Perjanjian Lisensi di Indonesia. Al-Mizan Vol.12 No.1, pp.245 - 260
  11. Rumerung, C. (2014). Surat Perjanjian Lisensi Terhadap Pemegang Hak Cipta Kepada Pihak Lain. Lex Privatum,Vo.II (No.1),pp. 17 - 26
  12. Sujatmiko, A. (2010). Peran dan Arti Penting Perjanjian Lisensi Dalam Melindungi Merek Terkenal. Mimbar Hukum Vol.22 (No.1), pp.114-126
  13. Putranti, D. (2015). Pembatasan Perjanjian Lisensi Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Yuridis, Vol 2, (No.1), pp.43 -61
  14. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
  15. Undang – Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  16. Undang – Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-23 00:44:09

No citation recorded.