skip to main content

PENGUASAAN DOKUMEN DAN PENGIKATAN AGUNAN DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT EXPLOITASI

*Sunardi Edirianto  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Dunia perbankan pada saat ini sangat erat kaitannya dengan perekonomian
masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang sedang membangun. Perbankan memiliki
peran strategis karena fungsi utama bank merupakan wahana yang dapat menghimpun
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat secara efektif dan efisien untuk
meningkatkan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Seperti tertuang dalam Undang-Undang
Perbankan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 . Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan ini berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan untuk melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dari pemberian kredit
tersebut Masalah paling besar yang mungkin timbul dalam pemberian kredit ini dialami
oleh semua bank di Indonesia tanpa kecuali adalah Penyelesaian kredit macet yang
terjadi pada Bank, sehingga dalam kredit diperlukan adanya suatu jaminan. Untuk itulah
dalam penyunusan tesis ini penulis mengambil judul “Penguasaan Dokumen Dan
Pengikatan Agunan Dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Dalam Pemberian Kredit Exploitasi”
Kemudian dari judul tersebut pokok permasalahan yang penulis
kemukakan adalah Mengapa dalam pemberian Kredit Eksploitasi menggunakan Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai Pengikatan Jaminan Kredit; Bagaimana
Prosedur Penguasaan Dokumen dan Pengikatan Agunan dengan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan dalam Pemberian Kredit Exploitasi; Kendala-kendala
apakah yang timbul dari adanya Penguasaan Dokumen dan Pengikatan Agunan dengan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam Pemberian Kredit Exploitasi
Dari pokok permasalah tersebut kemudian penulis akan melakukan
penelitian/pembahasan mengenai alasan-alasan apa yang dapat dikemukan berkaitan
dengan pemberian Kredit Exploitasi dengan mengunakan Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan sebagai Pengikatan Jaminan Kredit; bagaimana prosedur Penguasaan
Dokumen dan Pengikatan Agunan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan dalam Pemberian Kredit Exploitasi; Kendala-kendala yang timbul dari
adanya Penguasaan Dokumen dan Pengikatan Agunan dengan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan dalam Pemberian Kredit Exploitasi.
Dan akhirnya didapat kesimpulan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pokok
permasahan tersebut adalah Agunan yaitu hak dan kekuasaan atas barang yang
2
diserahkan oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank guna
menjamin pelunasan hutang debitur, apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi
sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau addendumnya. Barang
agunan berupa barang tidak bergerak adalah dengan cara menguasai dokumen/ buktibukti
pemilikan yang sah dari barang tersebut
Kata kunci : Penguasaan Dokumen, SKMHT, Kredit Expolitasi
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 11:14:44

No citation recorded.