skip to main content

PENERAPAN FIKTIF POSITIF TERHADAP PERATURAN HIBAH DAERAH

*Kartika Widya Utama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memperkenalkan adanya keputusan tata usaha negara yang bersifat fiktif positif sebagai fenomena baru. Permohonan Hibah Daerah dan Bantuan Sosial sebagai salah satu bentuk permohonan administrasi bermuara kepada dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat / Badan Tata Usaha Negara yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat ketentuan hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Positif terhadap permohonan Hibah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji dampak aturan-aturan yang terkait terhadap pelaksanaan prosedur administrasi Hibah Daerah. Hasil penelitian ini menghasilkan saran perlunya peningkatan standar pelayanan dari Pejabat / Badan Tata Usaha Negara terkait dalam menyikapi ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Keputusan Tata Usaha Negara; Fiktif Positif; Bantuan Sosial; Hibah Daerah.

Article Metrics:

  1. Fuller, Lon L. (1969). The Morality of Law (Revised ed). New Haven: Yale University Press
  2. Soebekhi, I. (2014) Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer. Yogyakarta: Genta Press
  3. Rousseau, Jean J. (1762). The Social Contract or Principles of Political Right. Book II. Translated by G. D. H. Cole
  4. Tjakranegara, S. (1994). Hukum Acara PTUN. Jakarta: Sinar Grafika
  5. Amalia, Citra Rizki., & Pratolo, Suryo. (2015). Analisis terhadap Dugaan Pemanfaatan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangan Oleh Incumbent dalam Pemilukada Serta Efektivitasnya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Journal of Accounting and Investment, Vol.14, (No.1), pp.1-13
  6. Aridhayandi, M. (2018) Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dibidang Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, (No.4), pp. 883-902
  7. Arwanto, B. (2016). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Akibat tindakan Faktual Pemerintah. Jurnal Yuridika, Vol.31,(No. 3), pp.358-383
  8. Bafadhal, F. (2013). Analisis Tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol.4, (No. 1), pp 16-32
  9. Basri, Hasan., & Nabiha, A.K. Siti. (2014). Accountability of local government: The case of Aceh Province. Indonesia. Asia Pacific Journal of Accounting and Finance, Vol.3, (No.1), pp.1-14
  10. Brodjonegoro, Bambang., & Asanuma, Shinji. (2000). Regional Autonomy and Fiscal Decentralization in Democratic Indonesia. Hitotsubashi Journal of Economics, Vol.41, (No.2), pp.111-122
  11. Budi, Prastowo., Wahyudi, M.Hari., & Effendi, A’an. (2017). Hibah Pemerintah dan Pertanggungjawabannya. Justitia, Vol.1, (No. 1), pp. 131-143
  12. Fitrianingrat, Dewa Ayu Made Nita., Markeling, I Ketut. (2018). Konsekuensi Yuridis Terhadap Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Yang Telah Ditandatangani. Jurnal Kertha Negara, Vol.6, (No.2),pp.1-14
  13. Hadjon, Philpus M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.4 (No.1), pp.51-64
  14. Harsanto, Bambang Tri., Rosyadi, Slamet., & Simin. (2015). Format Kelembagaan Kerjasama Antar Daerah untuk Pembangunan Ekonomi Kawasan Berkelanjutan. MIMBAR, Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol.31,(No.1), pp.211-220
  15. Hasibuan, Ahmad Dahlan., & Suranta, Ferry Aries. (2013). Faktor Penyebab tidak dilaksanakannya Putusan PTUN dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Mercatoria, Vol.6, (No.2), pp.133-144
  16. Kaharudin. (2010). Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Yustisia, Vol.81, (2010), pp. 5–21
  17. Martiawan, F. (2015). Paksaan Ekonomi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Yuridika, Vol. 30,(No. 2),pp. 232-253
  18. Nurdiansyah, E. (2016). Keterbukaan Informasi Publik sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi bagi Masyarakat. Jurnal Bhineka Tunggal Ika, Vol.3, (No. 2), pp. 147-151
  19. Putrijanti, A. (2015). Kewenangan Serta Obyek Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Ada UU No. 30/ 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Masalah-Masalah Hukum, Vol.44, (No.4), pp.425-430
  20. Rodding, B. (2017). Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Tanjungpura Law Journal, Vol.1, (No 1), pp. 26-37
  21. Sasana, H. (2011). Analisis Determinan Belanja Daerah di Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Barat dalam Era Otonomi dan Desentralisasi Fiskal. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol.18, (No. 1), pp 46-58
  22. Simanjuntak, E. (2018). Perkara Advokasi Publik Paska Berlakunya Undang - Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Jurnal IUS, Vol.6, (No 1), pp. 15-32
  23. Utama, Kartika W. (2015). Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Fiktif Positif. Jurnal Notarius, Vol.8, (No 2), pp.141-151

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-24 04:10:42

No citation recorded.