skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DENGAN SISTEM ANJAK PIUTANG

*Sofyan Hidayat  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan
kegiatan usaha. Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya saling berkaitan antara lain
adalah kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya
pemasaran akibat kurangnya sumber daya manusia yang cukup berpengalaman yang
tentunya akan memepengaruhi pencapaian target penjualan suatu produk yang dihasilkan,
disamping kelemahan di bidang manajemen dan kredit, menyebabkan semakin
meningkatnya jumlah kredit macet.
Mengingat lembaga anjak piutang merupakan salah satu bentuk kegiatan
pembiayaan, namun dari segi keperdataan berbagai kegiatan pembiayaan itu belum
menadapatkan pengaturan yang belum memadai, sedangkan bagian ini juga merupakan
salah satu hal yang mendukung keberhasilan suatu kegiatan pembiayaan.
Penelitian thesis ini ditujukan untuk mengkaji perlindungan hukum para pihak
dalam pembiayaan perusahaan dengan system anjak piutang, serta mendeskripsikan
pelaksanaan perlindungan hukum tersebut.
Dari tujuan seperti itu digunakan metode ; spesifikasi penelitian ini merupakan
penelitian diskriptif, dengan pendekatan normatif empirik. Lokasi penelitian pada PT.
International Factors Indonesia (“IFI”). Digunakan Data Primer dan Data Sekunder.
Pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan observasi, dengan teknik
purposive sampling. Data yang diperoleh secara sistematis dianalisis dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Diperoleh hasil kesimpulan bahwa perlindungan hukum para pihak dalam
pembiayaan perusahaan dengan system anjak piutang berjalan dengan baik. Secara
khusus, KUH Perdata tidak mengatur tentang perjanjian anjak piutang. Namun apabila
kita memperhatikan Keppres No.61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I.
Nomor 1251/KMK.013/1988 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri
Keuangan No.84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, di sebutkan
pengertian anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek dari suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dalam KUH Perdata, terdapat aturan tentang jual beli piutang yang diatur dalam
pasal 1533 s/d 1536, 1459 dan 613. Kesimpulan dari analisis dan pembahasan adalah
persyaratan yang pengajuan anjak piutang pada PT.X yaitu calon client harus mengisi
formulir permohonan fasilitas yang terdiri dari bagian identitas pemohon klien,
menyetujui dan memenuhi bagian pernyataan pemohon serta melampirkan persyaratan
lampiran sebagai bukti penunjang.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-18 23:27:53

No citation recorded.