skip to main content

KEBIJAKAN PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEDIASI PENAL

*Laely Wulandari  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan jenis kekerasan yang
memiliki sifat-sifat khas yakni dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah
anggota kelurga serta seringkali dianggap bukan sebagai bentuk kekerasan. Undang-
Undang Penghapusan KDRT memberikan landasan hukum yang kuat yang menjadikan
KDRT yang awalnya urusan rumah tangga menjadi urusan negara. Namun, proses
peradilan yang panjang, rasa malu, ketidak terwakilan korban, dan sistem sanksi yang tidak
efesien menjadikan kasus KDRT banyak yang tidak dilaporkan, kalaupun diadukan banyak
yang dicabut. Selain itu banyak sekali kasus KDRT yang tidak diselesaikan melalui
pengadilan negeri tetapi pengadilan agama yang tidak menggunkan UU PKDRT. Untuk itu
muncul pemikiran menggunkan mediasi penal yang mengupayakan penyelesaian yang
win-win solution serta berupaya menjadi solusi atas permasalahan dalam sistem peradilan
pidana.
Berdasarkan latar belakang diatas maka muncul permasalahan yakni bagaimana
penanganan KDRT dengan mediasi penal saat ini serta bagaimana kebijakan formulasi
penanganan KDRT dengan mediasi penal di masa mendatang.
Dari hasil penelitian di dapat bahwa saat ini mediasi penal tidak dipergunakan
dalam penangagan KDRT karena penangannya menggunakan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).Namun dalam praktek aparat sering menawarkan upaya
damai untuk kasus-kasus yang tidak menimbulkan luka fisik yang parah. Untuk kebijakan
formulasi yang akan datang yang harus diperhatikan adalah Prinsip-prinsip umum dari
mediasi penal, Tahapan mediasi penal, model yang dapat dipergunakan, modiator, jenis
kekerasan yang dapat dimediasi serta jangka waktu pelaksanaan mediasi.
Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mediasi Penal.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 08:03:00

No citation recorded.